Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Ingin Lindungi Saksi di Luar Kasus Pidana, LPSK Wacanakan Judicial Review

Nasional

Ingin Lindungi Saksi di Luar Kasus Pidana, LPSK Wacanakan Judicial Review

Rabu, 19 Jun 2019 09:00
Detik.com
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki wacana mengajukan judicial review terhadap aturan yang membatasi kewenangan mereka untuk melindungi saksi. Wacana muncul mengingat saksi di luar kasus pidana yang menurut LPSK membutuhkan perlindungan.

"Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan itu, hanya memang kami agak memikirkannya tuh begini. Mungkin ke depan tuh ada judicial review terhadap UU LPSK ini ya, karena ancaman itu bisa terjadi terhadap kasus-kasus di luar kasus pidana," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo ketika dihubungi, Selasa (18/6/2019) malam.

Dia memberi contoh sidang mengenai Pilkada Maluku di MK tahun 2013. Sidang itu dinilai berpotensi menimbulkan kerusuhan. Karena itu, setidaknya menurut Hasto, harus ada perlindungan bagi saksi dalam kasus apapun.

"Itu potensi. Kalau kasus sidang di MK soal pilkada yang pernah terjadi pada tahun 2013 Pilkada Maluku. Terjadi rusuh di pengadilan," katanya.

Namun, jelas Hasto, judicial review terhadap kewenangan LPSK itu masih bersifat wacana. Menurutnya, masih harus dikaji lebih dalam dan mengumpulkan data secara perinci.

"Ya kita juga sambil cari bukti lain, mengumpulkan pemikiran dari beberapa ahli juga, lagi mengkajilah. Butuh waktu yang panjang," tuturnya.

Lebih lanjut Hasto menjelaskan LPSK sudah pernah mengajukan judicial review tahun 2014 terhadap UU LPSK No 13 tahun 2006. UU itu telah direvisi menjadi UU No 31 tahun 2014 dengan memperluas cakupan kasus tindakan pidana.

"Nah kita akan pernah melakukan judicial review tahun 2014, jadi UU LPSK No 13 tahun 2006 mandatnya LPSK itu kemudian dilakukan revisi menjadi UU No 31 tahun 2014. Salah satu perubahannya adalah kekuatan mandat jenis tidak pidana yang bisa dilayani oleh hakim MK. Jadi ada penambahan kaya kasus tindak pidana perdagangan orang, kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak, nah itu kemudian masuk dalam kewenangan LPSK, demikian juga ada tentang tindak pidana terorisme," jelasnya.


Sumber: detik.com

nasional
Berita Terkait
  • Senin, 01 Jun 2026 18:53

    Panglima TNI Hadiri Upacara Pemakaman Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.

  • Senin, 01 Jun 2026 16:56

    Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara kenegaraan dalam rangka Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang dip

  • Senin, 01 Jun 2026 16:46

    Beruang Madu Masuk ke Pemukiman Warga Kerumutan Pelalawan, Tim BKSDA Riau Pasang Box Trap.

    PELALAWAN-Seekor beruang madu dilaporkan masuk ke pemukiman warga di Dusun Kopao Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan pada Jumat (29/5/2026) malam lalu.Beruang berukuran besar

  • Senin, 01 Jun 2026 16:32

    Warga Rokan Hulu Temukan Mayat Bayi Saat Menjala Ikan di Sungai Rokan Kiri

    PASIR PENGARAIAN-Tengah asyik menjala ikan di di pinggiran Sungai Rokan Kiri, tepatnya di dekat Kafe Hulu Balang, Ujung Batu, Rohul pada Minggu (31/5/2026) sore, Ijal dan Robi dikejutkan sosok benda h

  • Senin, 01 Jun 2026 16:09

    Purbaya Sebut Coretax Akan Lacak Modus Pecah Kongsi Pajak UMKM

    JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menyisir celah penyalahgunaan fasilitas insentif perpajakan khusus bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).Purbaya melayangkan p

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.