Berita satu.com
Penggunaan gas air mata oleh aparat dalam aksi demonstrasi kembali menjadi sorotan publik. Namun, apa dasar hukum penggunaan gas air mata dalam demonstrasi, dan kapan sebenarnya aparat boleh menggunakannya?
Dasar hukumnya dapat ditemukan dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Aturan tersebut menjelaskan tahapan serta prinsip yang harus dipatuhi dalam penggunaan kekuatan oleh polisi.
Apa Itu Gas Air Mata?
Gas air mata atau 2-chlorobenzalmalononitrile adalah senyawa kimia yang menimbulkan iritasi pada mata, hidung, tenggorokan, hingga kulit. Dampaknya memang bersifat sementara, tetapi cukup kuat untuk melumpuhkan penglihatan dan pernapasan seseorang.
Karena efeknya yang signifikan, gas air mata digolongkan sebagai senjata kimia nonmematikan dan hanya boleh digunakan dalam situasi tertentu.
Tahapan Penggunaan Kekuatan Polisi
Dalam Perkapolri 1/2009 yang menjadi bagian dari aturan penggunaan gas air mata, penggunaan kekuatan dibagi menjadi enam tahapan, mulai dari yang paling ringan hingga penggunaan senjata api.
Tahap pertama adalah deterrent, yaitu menampilkan kekuatan aparat sebagai bentuk pencegahan. Jika situasi tidak terkendali, polisi dapat memberi perintah lisan kepada massa.
Tahap berikutnya adalah kendali tangan kosong lunak, misalnya membatasi gerakan tanpa kekerasan, kemudian kendali tangan kosong keras dengan daya fisik lebih besar.
Jika masih tidak efektif, aparat boleh menggunakan kendali senjata tumpul maupun senjata kimia seperti gas air mata dan semprotan cabai. Tahap terakhir adalah penggunaan senjata api untuk menghadapi ancaman serius yang berpotensi menyebabkan kematian.
Gas air mata berada di tahap kelima. Artinya, gas ini hanya boleh digunakan ketika terjadi tindakan agresif, misalnya massa menyerang aparat, merusak fasilitas umum, atau mengancam keselamatan masyarakat.
Prinsip-prinsip dalam Aturan Penggunaan Gas Air Mata
Meskipun diatur, penggunaan gas air mata tidak bisa dilakukan sembarangan. Polisi wajib berpegang pada enam prinsip utama. Legalitas, yakni tindakan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Nesesitas, artinya gas air mata hanya boleh digunakan jika benar-benar diperlukan.
Proporsionalitas, yaitu harus ada keseimbangan antara ancaman dengan respons aparat. Kewajiban umum, yang mana polisi memiliki wewenang menjaga ketertiban dan keamanan.
Preventif, yakni lebih mengutamakan pencegahan ketimbang tindakan represif. Masuk akal (reasonable), artinya keputusan harus logis dan sesuai kondisi lapangan. Prinsip-prinsip ini menegaskan aparat dituntut berhati-hati agar tidak menimbulkan korban berlebihan atau mengancam keselamatan warga.
Kapan Gas Air Mata Boleh Digunakan?
Dalam praktiknya, tahapan penggunaan gas air mata menyesuaikan dengan tingkat ancaman. Jika massa hanya melakukan tindakan pasif seperti duduk atau menolak bubar tanpa menyerang, polisi seharusnya cukup menggunakan kendali tangan kosong lunak.
Jika massa aktif melarikan diri, bisa dihadapi dengan kendali tangan kosong keras. Gas air mata baru boleh digunakan ketika terjadi tindakan agresif, misalnya massa menyerang polisi atau merusak fasilitas umum.
Sementara itu, jika terjadi tindakan agresif segera seperti menyerang objek vital atau membakar SPBU, aparat diperbolehkan menggunakan senjata api. Dengan demikian, gas air mata bukanlah opsi pertama, melainkan alternatif setelah upaya damai dan fisik tidak lagi efektif.
Polemik di Lapangan
Meski aturan sudah jelas, penggunaan gas air mata kerap menimbulkan polemik. Sejumlah kasus menunjukkan adanya penyalahgunaan, termasuk penggunaan amunisi gas air mata yang sudah kedaluwarsa.
Kondisi ini sangat berisiko bagi kesehatan, terutama bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, dan lansia yang berada di lokasi demonstrasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menegaskan setiap insiden penembakan gas air mata akan didalami untuk memastikan kesesuaiannya dengan prosedur. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Gas air mata memang diakui sebagai instrumen resmi kepolisian dalam menghadapi massa yang anarkis. Namun, berdasarkan aturan penggunaan gas air mata, penggunaannya harus melalui tahapan yang jelas, mempertimbangkan prinsip nesesitas dan proporsionalitas, serta tidak boleh dilakukan sembarangan.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com
nasional