Jaksa Yulianto Lakukan Penyalahgunaan Prosedur Hukum
Selasa, 02 Feb 2016 11:54
Sikap itu jelas menyalahgunakan kekuasaan karena penyidik Mabes Polri saja belum menyampaikan bahwa si pengirim pesan adalah benar orang berinisial HT.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang dihadiri sejumlah advokat, mahasiswa, dan akademisi di kawasan Jakarta Pusat belum lama ini.
Para peserta diskusi yang hadir memiliki pandangan senada bahwa jika dikaji dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun berbagai literatur hukum atau bahkan pengertian umum, short message service (SMS) itu tidak bernada mengancam ataupun mengandung pernyataan yang berkonotasi ancaman.
Dari sinilah, peserta diskusi menyimpulkan bahwa Jaksa Yulianto sebagai pelapor ke kepolisian telah menabrak asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.
"Tidak ada sama sekali nada ancaman, menakuti, justru isi SMS itu ajakan melakukan perubahan agar tidak ada lagi perilaku korup dan penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power," ujar Ricky Margono, ketua Lembaga Bantuan Hukum Perindo.
Ia menegaskan, dengan menabrak asas praduga tak bersalah, jaksa yang melaporkan seakan telah menciptakan kesan bahwa pengirim SMS bersalah. Dengan begitu, jaksa juga patut diduga melakukan abuse of legal procedur alias penyalahgunaan prosedur hukum. Dari pernyataan itu, jaksa beropini bahwa pengirim SMS sudah bersalah.
"Jaksa seakan membawa seseorang langsung bersalah. Ini sama saja jaksa juga melakukan abuse of legal procedur," tegasnya.
Pernyataan Ricky ini juga senada dengan pandangan pengamat hukum David Surya. Dia mengatakan, dalam pesan singkat yang diterima jaksa, tidak ada ancaman sama sekali, karena dalam pesan itu tak menyebutkan nama, tidak menyebutkan jabatan, bahkan tidak menyebut yang dituduh di Jaksa Agung.
"Jadi memang tidak ada ancaman sedikit pun, tidak ada ancaman menakuti, justru yang disampaikan sebuah visi sebuah ajakan. Ada penggiringan opini publik bahwa HT pelaku pengirim SMS, padahal belum tahu siapa pengirimnya," ujar dia.
Hery Firmansyah, akademisi dari Universitas Tarumanegara, menilai dalam pelaporan SMS ke pihak kepolisian, unsur politiknya begitu terasa, karena dilakukan ketika Perindo dalam tren positif.
Adapun soal keyakinan jaksa bahwa ada ancaman dalam pesan singkat dinilai terlalu dipaksakan. "Kata per kata di SMS itu tidak ada kata ancaman," beber Herry.
Dia pun mencontohkan frasa kata yang bisa diintepretasi sebagai ancaman. "Misal ada kalimat: 'Kalau nanti tidak melakukan makan akan ...', dan seterusnya. Padahal di SMS tersebut tidak ada kata-kata tersebut," jelasnya.
Justru kesan yang kuat dari SMS itu adalah sikap sopan dari pengirim SMS yang menyebut Yulianto dengan kata 'Mas'.
"Bagi masyarakat Jawa, penyebutan 'Mas' menunjukkan, pengirim SMS bersikap sopan dan hanya ingin menyampaikan sesuatu yang sifatnya mengingatkan," tukasnya.
Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup
Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia
Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.
Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr
Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya
JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun
Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas
SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.
JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta