Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Jangan Keliru! Ini Perbedaan HGB dan HGU Menurut Kementerian ATR/BPN

Nasional,

Jangan Keliru! Ini Perbedaan HGB dan HGU Menurut Kementerian ATR/BPN

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 25 Agu 2025 16:45
Berita satu.com
Banyak masyarakat masih bingung membedakan antara hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU). Tidak sedikit yang menganggap keduanya sama, padahal secara hukum, fungsi, jangka waktu, dan subjek hukumnya berbeda.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pemahaman perbedaan ini sangat penting agar masyarakat tidak salah dalam mengurus legalitas tanah maupun bangunan.

Apa Itu Hak Guna Usaha (HGU)?
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, terutama untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan. Beberapa poin penting mengenai HGU:

Luas lahan minimal 5 hektare.
Jika luas lahan 25 hektare atau lebih, pemegang HGU wajib memiliki modal memadai dan menerapkan teknik pengelolaan sesuai perkembangan zaman.
Jangka waktu berlaku maksimal 25 tahun, bisa diperpanjang 35 tahun, dan diperpanjang lagi maksimal 25 tahun berikutnya.
Subjek hukum hanya untuk WNI dan badan hukum Indonesia.
Jika tidak memenuhi syarat, hak harus dialihkan atau dilepaskan dalam waktu satu tahun.
HGU dapat berakhir jika masa berlaku habis, hak dilepaskan secara sukarela, dicabut untuk kepentingan umum, tanah ditelantarkan, dan tanah musnah.
Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?
Berbeda dengan HGU, HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. HGB biasanya digunakan untuk pembangunan rumah, gedung, apartemen, perkantoran, hingga properti komersial.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, HGB memiliki ketentuan sebagai berikut:

HGB di atas tanah negara berlaku maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
HGB di atas tanah hak milik dapat diperbaharui dengan akta pemberian hak.
Fungsi terbatas hanya untuk mendirikan bangunan, tidak bisa digunakan untuk usaha pertanian atau perkebunan.
Subjek hukum WNI dan badan hukum Indonesia.
HGB dapat berakhir apabila jangka waktu habis, hak dibatalkan oleh menteri ATR/BPN karena tidak memenuhi kewajiban, hak diubah menjadi hak lain. tanah dilepaskan untuk kepentingan umum, tanah dinyatakan terlantar, serta ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perbedaan HGB dan HGU Menurut Kementerian ATR/BPN
Secara garis besar, perbedaan mendasar HGU dan HGB terletak pada fungsi, jangka waktu, dan luas tanah yang digunakan:

HGU: untuk usaha pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dengan luas minimal 5 hektare. Jangka waktu maksimal 35 tahun dengan perpanjangan 25 tahun.
HGB: untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara atau tanah hak milik, tanpa batasan luas khusus. Jangka waktu maksimal 30 tahun dengan perpanjangan 20 tahun.
Kementerian ATR/BPN menegaskan memahami perbedaan HGU dan HGB penting bagi masyarakat agar tidak salah dalam menentukan peruntukan lahan. Kesalahan memilih status hak tanah bisa berdampak pada sengketa hukum, kerugian finansial, hingga kehilangan hak atas tanah.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Jun 2026 11:47

    Polres Indragiri Hulu Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80

    Rengat-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan bersilaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan semba

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Senin, 01 Jun 2026 18:53

    Panglima TNI Hadiri Upacara Pemakaman Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.