Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Nasional
  • Jangan Keliru! Ini Perbedaan HGB dan HGU Menurut Kementerian ATR/BPN

Nasional,

Jangan Keliru! Ini Perbedaan HGB dan HGU Menurut Kementerian ATR/BPN

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 25 Agu 2025 16:45
Berita satu.com
Banyak masyarakat masih bingung membedakan antara hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU). Tidak sedikit yang menganggap keduanya sama, padahal secara hukum, fungsi, jangka waktu, dan subjek hukumnya berbeda.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pemahaman perbedaan ini sangat penting agar masyarakat tidak salah dalam mengurus legalitas tanah maupun bangunan.

Apa Itu Hak Guna Usaha (HGU)?
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, terutama untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan. Beberapa poin penting mengenai HGU:

Luas lahan minimal 5 hektare.
Jika luas lahan 25 hektare atau lebih, pemegang HGU wajib memiliki modal memadai dan menerapkan teknik pengelolaan sesuai perkembangan zaman.
Jangka waktu berlaku maksimal 25 tahun, bisa diperpanjang 35 tahun, dan diperpanjang lagi maksimal 25 tahun berikutnya.
Subjek hukum hanya untuk WNI dan badan hukum Indonesia.
Jika tidak memenuhi syarat, hak harus dialihkan atau dilepaskan dalam waktu satu tahun.
HGU dapat berakhir jika masa berlaku habis, hak dilepaskan secara sukarela, dicabut untuk kepentingan umum, tanah ditelantarkan, dan tanah musnah.
Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?
Berbeda dengan HGU, HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. HGB biasanya digunakan untuk pembangunan rumah, gedung, apartemen, perkantoran, hingga properti komersial.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, HGB memiliki ketentuan sebagai berikut:

HGB di atas tanah negara berlaku maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
HGB di atas tanah hak milik dapat diperbaharui dengan akta pemberian hak.
Fungsi terbatas hanya untuk mendirikan bangunan, tidak bisa digunakan untuk usaha pertanian atau perkebunan.
Subjek hukum WNI dan badan hukum Indonesia.
HGB dapat berakhir apabila jangka waktu habis, hak dibatalkan oleh menteri ATR/BPN karena tidak memenuhi kewajiban, hak diubah menjadi hak lain. tanah dilepaskan untuk kepentingan umum, tanah dinyatakan terlantar, serta ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perbedaan HGB dan HGU Menurut Kementerian ATR/BPN
Secara garis besar, perbedaan mendasar HGU dan HGB terletak pada fungsi, jangka waktu, dan luas tanah yang digunakan:

HGU: untuk usaha pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dengan luas minimal 5 hektare. Jangka waktu maksimal 35 tahun dengan perpanjangan 25 tahun.
HGB: untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara atau tanah hak milik, tanpa batasan luas khusus. Jangka waktu maksimal 30 tahun dengan perpanjangan 20 tahun.
Kementerian ATR/BPN menegaskan memahami perbedaan HGU dan HGB penting bagi masyarakat agar tidak salah dalam menentukan peruntukan lahan. Kesalahan memilih status hak tanah bisa berdampak pada sengketa hukum, kerugian finansial, hingga kehilangan hak atas tanah.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.