Minggu, 17 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • KPK Kembali Jerat Hakim, Anggota Komisi III DPR Bela MA

Nasional

KPK Kembali Jerat Hakim, Anggota Komisi III DPR Bela MA

Jumat, 07 Des 2018 11:55
Detik.com
Jakarta - KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penersangkaan Lasito tak lama setelah KPK menguak kasus dugaan suap dua hakim PN Jakarta Selatan.

Menurut anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, maraknya kasus suap hakim bukan kesalahan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang menaungi hakim ataupun Komisi Yudisial (KY). Dasco melihat pengawasan dari MA dan KY terhadap para hakim sudah baik.

"Setahu saya sebagai mitra MA dan KY, MA dan KY terus melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim mulai dari rekrutmen hakim dan kinerja hakim. Pengawasan yang dilakukan MA dalam beberapa kalii rapat kami kira cukup apa namanya, memadai dan berkualitas," kata Dasco saat dimintai tanggapan detikcom, Kamis (6/12/2018).

Dasco menganggap, pengungkapan kasus dugaan suap hakim yang dilakukan KPK suatu kebetulan. Politikus Partai Gerindra itu menilai, MA dan KY tidak bisa begitu saja salahkan.

"Tetapi memang terpulang lagi kepada personalnya. Ada 1-2 hakim yang mungkin dia yang masih tergoda dan khilaf. Nah ini kebetulan dalam jarak yang berdekatan ini ada di Jakarta Selatan dan Semarang," jelasnya.

Meski demikian, Dasco tetap prihatin dengan kondisi tersebut. Dia berharap semua pihak bisa memperbaiki.

"Sebagai mitra dari MA kami turut prihatin atas terjadinya peristiwa ini dan akan menjadi introspeksi bersama-sama, semua pihak, agar hakim-hakim menjadi lebih baik," harap Dasco.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lasito sebagai tersangka. Lasito diduga menerima suap Rp 700 juta dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuki terkait gugatan praperadilan di PN Semarang.

Tak lama sebelum Lasito, KPK menetapkan dua hakim PN Jakarta Selatan sebagai tersangka. Kedua hakim dimaksud yakni Iswahyu Widodo dan Irwan.

Diduga, Iswahyu Widodo dan Irwan sudah menerima Rp 150 juta untuk putusan sela gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT AMPR di PN Jaksel pada Agustus 2018.



(detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.