Liputan6.com
Ilustrasi Korupsi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menerima pengembalian uang negara dari penyidikan terhadap 38 anggota
DPRD Sumatera Utara (Sumut). Total Rp 4,35 miliar yang diterima KPK dari
para anggota DPRD itu.
"Kemarin, Rabu (23/5/2018), lima anggota DPRD mengembalikan uang
sekitar Rp 300 juta. Sampai saat ini berarti sekitar Rp 4,35 miliar
telah disita KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Namun, Febri enggan menjelaskan sudah berapa anggota DPRD yang mengembalikan uang itu.
Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan suap dari mantan Gubernur
Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Sebelumnya, pada Selasa, 22 Mei
2018, tiga anggota DPRD Sumut mengembalikan uang Rp 350 juta.
"Pengembalian uang ini akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara ini," kata Febri.
Sementara itu, terkait penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumut, KPK memeriksa 20 anggota DPRD Sumut pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Hari ini rencana pemeriksaan terakhir di daerah," kata Febri.
200 Saksi
Febri
mengatakan, sampai saat ini telah lebih dari 200 saksi diperiksa dalam
penyidikan ini, baik yang dilakukan di Kantor KPK di Jakarta, markas
Brimob Medan maupun Kajati Sumut.
"Kami sampaikan terima kasih pada Polri dan Kejaksaan yang membantu proses penyidikan ini," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai
tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut
Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350
juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan
persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012
sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera
Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014
dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera
Utara pada 2015.
(Liputan6.com)
nasional