Jumat, 12 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • KPK Ungkap Dugaan Persengkongkolan Pembagian Kuota Haji

Nasional,

KPK Ungkap Dugaan Persengkongkolan Pembagian Kuota Haji

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 13 Agu 2025 08:38
cakaplah.com
Dugaan persengkongkolan korupsi kuota haji tahun 2024 diduga bermula dari rapat antara asosiasi agensi perjalanan haji dengan pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Di sebuah ruang rapat yang jauh dari sorotan publik, perwakilan asosiasi agensi perjalanan haji duduk berhadapan dengan pejabat Kementerian Agama. Agenda mereka sederhana di atas kertas membahas 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi, namun hasilnya memicu dugaan persengkongkolan.

Dari pertemuan itulah disepakati pembagian kuota 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, meski undang-undang tegas mengatur porsi haji khusus hanya 8%. Kesepakatan di level bawah kini menjadi salah satu titik awal KPK menelisik dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan rapat tersebut dilakukan di tingkat bawah dan belum melibatkan Menteri Agama. “Akhirnya dibagi dua nih, 50%"50%. Ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Menurut Asep, asosiasi agensi perjalanan haji memandang porsi 50% untuk haji khusus merupakan angka tertinggi yang dapat diupayakan. Pembagian kuota tersebut tidak melebihi 50% karena kuota tambahan dari Arab Saudi diberikan untuk memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025 KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023"2024. Kerugian negara sementara dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.

KPK telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dan mencegah Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.

Selain KPK, panitia khusus angket haji DPR juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan tersebut yang dinilai tidak sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus sebesar 8% dan 92% untuk haji reguler.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com

nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Senin, 01 Jun 2026 18:53

    Panglima TNI Hadiri Upacara Pemakaman Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.