Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • KPU Diminta Kaji Kembali Aturan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Nasional

KPU Diminta Kaji Kembali Aturan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Kamis, 31 Mei 2018 10:09
Ist
KPU

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mengkaji ulang terkait penerbitan PKPU soal pelarangan eks narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang.

"KPU hendaknya membatalkan rencana menerbitkan PKPU berisi larangan terhadap mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif karena bertentangan dengan banyak ketentuan hukum," kata Direktur Pusat Advokasi Pemilu (Puskaplu), Mahfud Latunconsina, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Pasalnya, kata Mahfud hal itu akan bertentangan dengan Pasal 17 dan 18 UU Tipikor Juncto Pasal 35 Ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa pencabutan hak politik hanya bisa dilakukan sepanjang tercantum dalam putusan atau vonis hakim.

"Pada praktiknya selama ini juga jelas, tidak semua terpidana korupsi dicabut hak politiknya, melainkan narapidana korupsi tertentu dengan pertimbangan tertentu pula dalam putusan," tutur dia.

Kemudian, menurutnya hal itu juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 73 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur bahwa pencabutan hak politik hanya bisa dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang.

"PKPU jelas bukan undang-undang karena bukan produk bersama pemerintah dan DPR melainkan produk KPU sendiri," katanya.

Mahfud menekankan, secara prinsip pihaknya tidak menolak larangan menjadi caleg terhadap mantan narapidana korupsi, namun hal tersebut harus diatur dalam undang-undang atau dalam putusan hakim.

"KPU sebagai pengguna undang-undang tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang memuat norma baru," pungkasnya.

(okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 16:42

    Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak

    Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru

  • Senin, 18 Mei 2026 16:30

    Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas

  • Senin, 18 Mei 2026 16:17

    Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.

    BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali

  • Senin, 18 Mei 2026 16:02

    Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.

    PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel

  • Senin, 18 Mei 2026 15:53

    Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.

    PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.