Jumat, 17 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Karantina jadi 10 Hari Bagi WNA-WNI yang Berasal dari Negara Terindikasi Omicron

Karantina jadi 10 Hari Bagi WNA-WNI yang Berasal dari Negara Terindikasi Omicron

Admin
Kamis, 02 Des 2021 10:50
merdeka.com

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk kembali memperpanjang waktu karantina dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari. Aturan ini berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari 11 negara yang telah terpapar jenis baru virus covid-19, yakni varian Omicron.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, kebijakan perpanjangan waktu karantina tersebut penting untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.

"Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember," ucap Menko Luhut dalam pernyataannya, Kamis (2/12).

Menko Luhut menerangkan, kebijakan tambahan waktu karantina tersebut diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Nantinya penerapan kebijakan sendiri akan dievaluasi secara berkala.

"Jadi, kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru (Omicron) ini" tutup Menko Luhut.

# Pemerintah Putuskan Waktu Karantina Hanya 7 Hari

Sebelumnya, pemerintah menambah waktu karantina untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia setelah melakukan perjalanan luar negeri. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya varian virus Corona berjenis B.1.1.529 atau Omicron di sejumlah negara Afrika.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi,Angola,dan Hongkong menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/11).

Sementara itu WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, dan Hong Kong diwajibkan karantina selama 14 hari. Luhut menjelaskan, negara-negara dalam daftar tersebut akan bertambah atau berkurang setelah dilakukan evaluasi secara berkala dilakukan pemerintah.

"Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian Omicron ini," bebernya.

Luhut memastikan pemerintah terus mengamati perkembangan Varian Omicron di Tanah Air. Evaluasi akan dilakukan setelah keputusan ini berjalan dua pekan ke depan.

"Karena itu langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil pemerintah sebagai langkah waspada, untuk mencegah menghambat varian Omicron ini masuk Indonesia," bebernya

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki