Kamis, 16 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kejari Rohul Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 424 Juta dalam Kasus Pupuk Subsidi

Nasional,

Kejari Rohul Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 424 Juta dalam Kasus Pupuk Subsidi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 16 Jul 2026 15:45
PASIR PENGARAIAN-Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian keuangan negara.

Dimana, terpidana perkara penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi, atas nama Fitria Ningsih menyetorkan uang pengganti sebesar Rp424.319.551 ke Kas Negara.

Pengembalian tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4656 K/Pid.Sus/2026 tanggal 21 April 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak, SH, MH melalui Kasi Pidsus M. Juriko Wibisono, SH, MH menerangkan, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu selama periode 2019 s/d 2022.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang kemudian dibebankan kepada terpidana dalam bentuk uang pengganti.

"Pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Dana sebesar Rp424.319.551 telah kami terima dan disetorkan ke Kas Negara," ujarnya, Kamis (16/7/2026)

Juriko Wibisono menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk mengembalikan uang negara, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi lainnya.

Selain itu, Kejaksaan juga mendorong agar tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi ke depan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya pengelola dan penyalur pupuk bersubsidi, agar melaksanakan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai ada lagi penyimpangan yang merugikan negara dan menyusahkan petani," tegas Kasi Pidsus.

Dengan adanya pengembalian ini, Kejaksaan berharap distribusi pupuk subsidi di Rokan Hulu dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(rtc)
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115233410&-Kejari-Rohul-Terima-Pengembalian-Kerugian-Negara-Rp-424-Juta-dalam-Kasus-Pupuk-Subsidi

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki