Kamis, 30 Apr 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kasus Chromebook, Mantan Stafsus Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung

Nasional,

Kasus Chromebook, Mantan Stafsus Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 05 Agu 2025 10:20
Berita satu.com
Mantan staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat mendikbudristek, Fiona Handayani (FH) memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (5/8/2025). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. 

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Fiona tiba di kantor Kejagung, Jakarta sekitar pukul 09.01 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Dia enggan berbicara banyak terkait agenda pemeriksaan kali ini dan hanya mengumbar senyum. 

Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing juga enggan berbicara banyak terkait agenda pemeriksaan kali ini. "Hari ini pemeriksaan terkait untuk hubungannya terkait dengan empat tersangka lainnya," ungkap Indra. 

Diketahui, kasus tersebut berawal saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022 untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebanyak 1,2 juta unit laptop chromebook dengan jumlah anggaran mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK). 

Kejagung menyatakan tujuan pengadaan perangkat TIK berupa 1,2 juta laptop chromebook untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, sehingga perbuatan tersangka dinilai merugikan keuangan negara. Penggunaan chromebook sangat tergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah Indonesia belum merata. 

Penyidik kemudian menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup dalam penetapan empat tersangka. Mereka yakni sebagai berikut: 

1. Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek.
2. Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek.
3. Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
4. Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek (saat ini masih di luar negeri) 

Keempat tersangka kasus chromebook tersebut dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.