nasional
Kasus Impor Ikan Perum Perindo, KPK Cegah 2 Pihak Swasta
liputan6.com
Kamis, 26 Sep 2019 11:03
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi untuk dua saksi dalam kasus dugaan suap kouta impor ikan di Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Dua saksi tersebut yakni Desmon Previn, pihak wiraswasta atau Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, dan Richard Alexander Anthony yang juga wiraswasta.
"Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 25 September 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2019).
Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan. Selain Risyanto, KPK juga menjerat Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 24 september 2019.
Saut mengatakan, dalam kasus ini KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. Menurut Saut, Dirut Perum Perindo Risyanto telah menerima USD 30 ribu untuk keperluan pribadinya dari Mujib Mustofa.
"RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya ASL," kata Saut.
Minta Fee
Menurut Saut, Risyanto meminta fee tersebut dari Mujib lantaran Perum Perindo memberikan kesempatan untuk perusahaan Mujib melakukan impor ikan. Padahal, PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota.
Saut menceritakan melalui mantan Pegawai Perum Perindo, Mujib berkenalan dengan Risyanto. Mujib kemudian menemui Risyanto dan membicarakan masalah kebutuhan impor ikan. Sekitar bulan Mei 2019 dilakukan pertemuan antara Mujib dan Risyanto.
"Saat itu disepakati bahwa MMU akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemendag. Sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS," kata Saut.
Saut mengatakan, setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak yang diduga penerima Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Drone Rusia Hantam Apartemen di Negara Anggota NATO, Lukai 2 Orang
GALATI-Sebuah drone milik Rusia menghantam kota di tenggara Rumania selama serangan pada Kamis (28/5/2026) malam terhadap Ukraina, menurut keterangan dari Bukares. Ini adalah pertama kalinya dalam per
PTPN IV-LAM Riau Perkuat Sinergi Berbagi Keberkahan Hari Raya Kurban
PEKANBARU-PTPN IV Regional III memperkuat sinergi sosial bersama Lembaga Adat Melayu Riau melalui penyaluran bantuan hewan kurban dan dukungan kegiatan sosial menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijria
Harga Minyakita di Pekanbaru Masih di Atas HET, Wako Pekanbaru Siapkan Langkah Antisipasi
PEKANBARU-Harga Minyakita di sejumlah pasar di Pekanbaru masih terbilang tinggi mencapai Rp 20.000 per liter.Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di pasaran hanya Rp 15.700 per liter.Walikot
Ibu Angkat Tidak Mau Damai, Sang Anak Mendekam di Penjara Usai Curi Duit Rp 80 Juta
PASIR PENGARAIAN - A.F alias A harus merasakan dinginnya jeruji penjara atas perbuatannya yang mencuri uang orangtua angkatnya. Sang orangtua angkat tidak mau berdamai dalam kasus ini."Kasusnya jalan.
Sakit Hati Dimarahi Saat Cari Barang Bekas, Remaja di Bengkalis Bakar Rumah Warga, 2 Orang Tewas.
BENGKALIS-Karena sakit hati dimarahi pemilik rumah, remaja di Kecamatan Bukit Batu nekat membakar rumah semi permanen di Desa Batang Duku kecamatan Bukit Batu Bengkalis, Rabu (27/5) dini hari lalu.Aki
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2920976/original/097084000_1569339119-OTT-KPK3.jpg)