Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kasus Mandala Shoji: Bagi Kupon Umrah, Dicari Jaksa, Akhirnya Menyerah

Nasional

Kasus Mandala Shoji: Bagi Kupon Umrah, Dicari Jaksa, Akhirnya Menyerah

Sabtu, 09 Feb 2019 09:50
Detik.com
Mandala Shoji saat menyerahkan diri ke Kejari Jakpus.
JAKARTA - Mandala Shoji akhirnya menyerahkan diri setelah dicari jaksa selama 2 pekan. Mandala Shoji langsung dieksekusi ke Lapas Salemba atas vonis kasus bagi-bagi voucer dalam kampanye Pemilu 2019.

Bersama istri dan anaknya, Mandala Shoji mendatangi Kejari Jakarta Pusat pada Jumat (8/2/2019) petang. Pengacara Elza Syarief ikut mendampingi Mandala Shoji, yang datang dengan berbaju gamis.

"Yang bersangkutan secara gentle dan kita apresiasi langkahnya menyerahkan diri," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Kuntadi kepada wartawan.

Bagaimana perkaranya? Mandala Shoji bersama caleg PAN DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani, sama-sama berkampanye di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat itu Mandala diduga membagikan kupon undian berhadiah umrah.

Kegiatan Mandala dan Lucky diketahui Panwas Kelurahan Galur, yang diteruskan ke Panwaslu Kecamatan Johar Baru, kemudian dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat.

Polres Jakarta Pusat, yang merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat, memproses perkara itu. Sebab, Mandala dan Lucky diduga melanggar Pasal 280 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, 'Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu'.

Pada 12 Desember 2018, Mandala dan Lucky menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya didakwa membagikan kupon yang terdapat foto Mandala dan Lucky serta tulisan dari PAN kemudian gambar paku coblos nomor urut 5 dan nomor urut 6. Ada juga tulisan 'Bela Rakyat, Bela Umat. Ingat! 17 April 2019 coblos sesuai syarat dan ketentuan'.

"Adapun kesepakatan dari terdakwa I dan terdakwa II apabila mereka terpilih sebagai anggota DPR RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta nantinya yang akan mendapatkan hadiah umrah sekitar 1 atau 2 orang," tutur jaksa saat membacakan dakwaannya.

Pada 17 Desember 2018, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Bukan hanya Mandala, Lucky pun divonis hukuman yang sama.

Majelis hakim dalam pertimbangan putusan menerangkan Mandala Shoji dan Lucky Andriani membagikan kupon umrah dan doorprize kepada warga masyarakat Pasar Gembrong, Jakarta Pusat.

Di lokasi pembagian kupon itu, Mandala dan Lucky, menurut hakim, meminta masyarakat penerima kupon umrah dan doorprize memilihnya sebagai caleg DPR RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kupon yang dibagikan itu juga terdapat foto Mandala dan Lucky serta tulisan dari PAN kemudian gambar paku coblos nomor urut 5 dan nomor urut 6. Serta sebuah tulisan 'Bela Rakyat, Bela Umat. Ingat! 17 April 2019 coblos sesuai syarat dan ketentuan'.

Karena itu, majelis hakim PN Jakpus menyatakan Mandala dan Lucky terbukti menyusun pembagian kupon umrah secara tersusun. Hakim juga menilai Mandala terbukti melanggar aturan pemilu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Mandala dan Lucky melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan yang dilakukan keduanya terjadi saat berkampanye di Pasar Gembrong.

Mandala menghilang. Padahal saat itu jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) hendak mengeksekusi Mandala ke penjara setelah vonis kasus bagi-bagi kupon umrah saat berkampanye.

"Hari Senin (21/1) sudah ke rumah Mandala, tapi yang bersangkutan tidak ada. Jadi belum bisa dilaksanakan (eksekusi)," ujar Ketua Bawaslu Jakpus Halman Muhdar saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/1).

Di pengadilan tinggi, permohonan banding Mandala ditolak. PT DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat.

"Kita akan ke LP Salemba, mau pesantren dulu," ujar Mandala menegaskan kesiapannya dieksekusi.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 22 Jun 2026 14:45

    Pelaku Pembunuhan di Sungai Sembilan Dumai Ditangkap, Sebelum Cekcok Minum Tuak Bersama Korban

    DUMAI â€" Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban Suyetno (41) meningga

  • Senin, 22 Jun 2026 14:43

    Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Mantan Bupati Rohil Diperiksa Polda Riau

    PEKANBARU - Afrizal Sintong yang merupakan mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), hari ini diinformasikan menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau. Informasinya, ia diperiksa atas dugaan tindak pidana korups

  • Senin, 22 Jun 2026 13:49

    Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun

    PEKANBARU-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Kota Pekanbaru tahun ajaran 2026/2027 dimulai Senin (22/6/2026) pukul 00.00 WIB besok. Ada 51 SMP Negeri di Kota Pekanbaru yang akan menampung

  • Senin, 22 Jun 2026 13:46

    Peringati HUT ke-18, RSUD Petala Bumi Gelar Pemeriksaan Mata dan Bagikan Kacamata Gratis

    Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Tahun 2026, RSUD Petala Bumi ProvinsiRiau menggelar kegiatan pelayanan pemeriksaan mata dan pembagian kacamata gratis bagi masyarakat.Kegiatan te

  • Senin, 22 Jun 2026 13:43

    Riau Kaya Raya, PAD Tinggal Sisa: Bocor di Mana?

    Di atas kertas, Provinsi Riau adalah salah satu wilayah terkaya sumber daya di Indonesia. Hamparan kebun sawit mencapai jutaan hektare, pabrik beroperasi siang-malam, dan arus logistik tak pernah bena

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.