Kamis, 27 Mar 2025
  • Home
  • Nasional
  • Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejaksaan Negeri Jakpus

Nasional,

Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejaksaan Negeri Jakpus

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 14 Feb 2025 18:27
okezone.com

JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, pihaknya telah resmi menyerahkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau dikenal Tom Lembong Cs ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka, dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka TTL dan Tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat," ujarnya melalui keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Menurutnya, pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaantindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Adapun kasus posisi terhadap kedua Tersangka dalam perkara tersebut sebagai berikut.

Tersangka TTL tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dariKementerian Perindustrian menerbitkan surat PengakuanImpor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 s.d. periode tahun 2016 kepada 9 (sembilan) perusahan gula swasta.

"Tersangka TTL memberikan pengakuan sebagai importirprodusen Gula Kristal Mentah (GKM)/Persetujuan ImporGKM periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016, untuk mengimpor GKM yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaantersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi," tuturnya.

Dia menerangkan, Tersangka TTL pada tahun 2015 memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahan gula swasta untuk diolah menjadi GKP, dilakukan saat produksi dalam negeri GKP mencukupidan pemasukan/realisasi impor GKP tersebut terjadi pada musim giling.

Lalu, Tersangka TTL memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerjasama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya Tersangka CS bersama-sama dengan para Direktur 9 (sembilan) perusahaan gula swasta telah menyepakatipengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

"Bahwa dengan adanya importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum pada Kemnterian PerdaganganRI tahun 2015 s.d 2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP RI," paparnya.

Dia menjabarkan, terhadap Tersangka TTL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Tersangka CS dilakukan penahananselama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Kedua Tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1)dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Harli menambahkan, setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akansegera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahanberkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber: okezone.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.