Jumat, 15 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Ketua PGRI Jateng Soal Hapus Guru Honorer: Harusnya Pemerintah Pastikan Dulu Kebutuhan Guru di Daerah

Ketua PGRI Jateng Soal Hapus Guru Honorer: Harusnya Pemerintah Pastikan Dulu Kebutuhan Guru di Daerah

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 15 Mei 2026 13:54
Rencana pemerintah menjalankan kebijakan penghapusan guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 dapat memicu krisis tenaga pengajar di sejumlah daerah.

Sebab, banyak sekolah masih bergantung pada guru honorer untuk menutup kekurangan tenaga pengajar akibat banyak guru yang pensiun.

Ketua PGRI Jawa Tengah, Muhdi mengatakan bila Permen Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan guru honorer akan diakhiri sampai 31 Desember 2026.

Nantinya sekolah yang ada di daerah akan menimbulkan kekosongan terhadap tenaga pengajar karena saat ini masih diisi dengan guru honorer. 

"Kalau berdasarkan hitungan kasar, tiap daerah dari total 35 kabupaten/kota bisa sekitar 500 guru non ASN. Itu hitungan untuk SD dan SMP. Kalau ditambah SMA, bisa lebih angkanya,” kata Muhdi, Jumat (15/5). 

Kabupaten Banyumas misalnya, terdapat lebih dari 1.000 guru honorer, sementara sekitar 500 guru pensiun setiap tahun. Kemudian di Kabupaten Batang, sebanyak 800 guru honorer, sedangkan di Solo dan Karanganyar masing-masing lebih dari 300 orang. 

"Sepanjang guru pensiun tidak ada guru baru, daerah pasti tetap mencari cara menutup kekurangan itu. Ada yang memakai istilah guru pengganti, guru magang, sampai kerja sama dengan perguruan tinggi,” jelasnya.

Kesejahteraan Guru Honorer
Dia juga menilai kesejahteraan guru honorer yang dinilai masih banyak guru menerima gaji di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK), bahkan ada yang honornya belum mencapai Rp1 juta per bulan.

Menurutnya, kebijakan dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN harusnya diawali dengan pemetaan kebutuhan guru di masing-masing daerah. 

Setelah kebutuhan tiap daerah diketahui, pemerintah diminta membuka peluang pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN agar mereka tetap dapat mengajar. 

"Jadi daerah, provinsi harus mengusulkan guru-guru honorer untuk berproses di situ. Tapi, statusnya ASN, jangan PPPK,” jelasnya.

Apabila pengangkatan tetap menggunakan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah daerah berpotensi keberatan karena pembiayaan gaji dibebankan ke APBD di tengah efisiensi anggaran.

"Keterbatasan anggaran pasti membuat daerah menolak. Beda cerita kalau status ASN, tidak akan ada perdebatan,” ujarnya. 

Pemerintah seharusnya memastikan kebutuhan guru di daerah terpenuhi terlebih dahulu sebelum kebijakan penghapusan honorer diterapkan penuh pada 2027 mendatang. Selain persoalan jumlah, PGRI Jateng juga menyoroti distribusi guru yang dinilai masih belum merata.

"Masih banyak kebutuhan guru yang belum merata di setiap sekolah. Terutama untuk mata pelajaran tertentu di tingkat SMA dan SMK seperti Bahasa Jawa dan bidang teknik,” pungkasnya yang juga Anggota DPD RI Dapil Jateng.

Tidak Ada Guru Honorer Sejak 2024
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Prof Zudan Arif Fakrullah menyebut seharusnya sudah tidak ada guru honorer sejak tahun 2024. 

"Kan emang sudah tidak boleh mengangkat honorer lagi. Sejak 2024 kemarin, pemerintah sudah melarang pengangkatan honorer," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (7/5/2026). 

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel ini menegaskan jika guru honorer ingin tetap mengajar, bisa mendaftarkan diri dengan mendaftar Aparatur Sipil Negara (CASN) dan PPPK.  

"Honorer boleh daftar jadi CPNS,(merdeka.com).

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/ketua-pgri-jateng-soal-hapus-guru-honorer-harusnya-pemerintah-pastikan-dulu-kebutuhan-guru-di-daerah-573077-mvk.html?page=3

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.