Sabtu, 04 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Komnas HAM Rekomendasikan Moratorium Hukuman Mati

Komnas HAM Rekomendasikan Moratorium Hukuman Mati

Sabtu, 14 Nov 2015 09:09
ilustrasi Okezone
JAKARTA – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba.

Komnas HAM sebagai lembaga pelindung hak asasi warga negara memandang, status darurat narkoba yang kini terjadi di Indonesia merupakan realita yang ditanggapi secara serius oleh penegak hukum. Namun, pertimbangan vonis hukuman mati harus dilakukan dengan cermat, sebab vonis hukuman mati yang sudah dieksekusi tak dapat dikoreksi.

"Komnas HAM menyerankan untuk sangat ketat, jangan sampai salah menerapkan hukum mati. Kalau salah kan tidak ada mekanisme lagi untuk merehabilitasi," kata Maneger saat dihubungi Okezone, Sabtu (14/11/2015).

Di tubuh Komnas HAM sendiri, lanjut Maneger, telah dilakukan voting mengenai penghapusan hukuman mati. Hasilnya, sebanyak tujuh komisioner setuju hukuman mati dihapuskan, sementara tiga sisanya tak sepakat.

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa secara kelembagaan, Komnas HAM mendukung moratorium atau penghentian hukuman mati di Indonesia.

"Secara kelembagaan, Komnas HAM merekomendasikan untuk moratorium hukuman mati. Saya masih mengakui hukuman mati, tetapi dalam praktik peradilan yang adil," lanjut dia.

Sampai saat ini memang belum ada instrument hukum internasional yang memutus hukuman mati bagi tersangka kasus narkoba melanggar HAM atau tidak. Beberapa negara termasuk Amerika pun masih menerapkan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.

Tetapi, menurut Maneger, ada kecenderungan semangat moratorium hukuman mati dari dunia internasional. Paradigma hukuman pun berubah dari yang tujuannya menghukum kepada orientasi koreksi dan pemasyarakatan.

"Semangatnya ada kecenderungan untuk moratorium karena terjadi perubahan paradigma. Selama ini menghadapi pelaku kejahatan paradigmanya kan menghukum, sekarang ini berubah dari penghukuman ke koreksi, ada memang kecenderungan ke sana. Sekali lagi bahwa dunia internasional belum (meyepakati)," ujar Maneger.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 03 Jul 2026 16:35

    Ekspor Minyak Arab Saudi Meroket Setelah Selat Hormuz Dibuka

    Sejak Amerika Serikat (AS) dan Iran menyetujui perjanjian untuk membuka kembali jalur laut Selat Hormuz bulan lalu, Arab Saudi telah meningkatkan pengiriman minyaknya. Menurut laporan dari CNBC pada J

  • Jumat, 03 Jul 2026 16:08

    BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas Ilegal dari Malaysia

    BENGKALIS â€" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil menggagalkan upaya masuknya 652 unit handphone bekas merek iPhone ilegal melalui Pelabuhan Pe

  • Jumat, 03 Jul 2026 16:06

    Polisi Ungkap Kasus Narkotika 500 Gram di Pangkalan Kuras Pelalawan

    PELALAWAN â€" Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rab

  • Jumat, 03 Jul 2026 16:04

    65 Personel Polres Rokan Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

    TANAHPUTIH-Sebanyak 65 personel Polres Rokan Hilir menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polres Rokan Hilir Periode 1 Juli 2026. Upacara berl

  • Jumat, 03 Jul 2026 15:34

    Taspen dan Kemenag RI Integrasikan Data Pernikahan untuk Permudah Layanan ASN

    PT TASPEN (Persero) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor