Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Komnas HAM minta polisi tak menutupi detail penangkapan terduga teroris

Nasional

Komnas HAM minta polisi tak menutupi detail penangkapan terduga teroris

Sabtu, 26 Mei 2018 16:08
merdeka.com
Densus 88

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta pihak kepolisian tidak menutup-nutupi penangkapan terduga teroris. Catatan Komnas HAM selama ini, rawan terjadi penyiksaan dalam penangkapan.

"Penangkapan itu tidak pernah di-declare tempat orang ditangkap di mana. Itu dalam pengalaman Komnas HAM di situ lah titik paling rawan penyiksaan terjadi," kata Choirul di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

Pernyataan tersebut mengkritisi UU Terorisme yang baru saja disahkan. Menurut Chroirul, tempat dibawanya terduga teroris yang ditangkap harus dijelaskan. Misal dibawa ke Mako Brimob, Markas Polda, atau Markas Densus.

"Akar masalah soal penangkapan dan penahanan dalam rentang waktu 21 hari itu enggak terjawab, apa? Tempat," kata dia.

"Dalam konteks diskursus hak asasi manusia soal penyiksaan, tempat itu menjadi indikator utama agar penyiksaan tidak terjadi dan dicegah. Di UU ini enggak ada makanya ini sangat potensial terjadi pelanggaran HAM," imbuhnya.

Komnas HAM juga mengkritisi waktu penyadapan yang cukup lama yaitu satu tahun. Hal itu juga berpotensi melanggar HAM karena menerobos privasi seseorang.

"Penyadapan ini potensial karena waktunya sangat panjang, walaupun itu dikatakan harus dipertanggungjawabkan oleh instansi terkait, atau sifatnya rahasia, tetapi kan kalau orang nyadap dengan sifat kaya gitu dia bisa menerobos hak privasi orang, itu berpotensi melanggar HAM," kata Choirul.

Menurutnya, waktu penyadapan yang lama tersebut menjadi masalah. Karena, saat penyadapan terduga yang disadap baru berstatus calon tersangka. Dia menyebut proses ini melanggar prinsip pidana karena mengundur status seseorang.

"Orang jadi calon tersangka kapan jadi tersangkanya? Kapan dibawa ke pengadilan? Itu melanggar prinsip pidana, yang kedua seharusnya kalau memang membutuhkan penguatan alat bukti cukup tujuh hari, ngapain 1 tahun, kalau mau ada tersangka yang lain bikin surat perintah penyidikan baru, kerja-kerja penyadapan dalam konteks seperti ini bukan untuk penyidikan, harusnya kerja-kerja intelijen, bukan dalam ranah penyidikan," ucapnya.

(Merdeka.com)
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 16:42

    Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak

    Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru

  • Senin, 18 Mei 2026 16:30

    Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas

  • Senin, 18 Mei 2026 16:17

    Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.

    BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali

  • Senin, 18 Mei 2026 16:02

    Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.

    PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel

  • Senin, 18 Mei 2026 15:53

    Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.

    PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.