Minggu, 17 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi Rp 108 Miliar, Alay Baru Balikin Rp 1 Miliar

Nasional

Korupsi Rp 108 Miliar, Alay Baru Balikin Rp 1 Miliar

Senin, 25 Mar 2019 09:54
Alay (memakai masker) saat tiba di Lampung dikawal tim jaksa untuk dieksekusi (ist.)
BANDAR LAMPUNG - Terpidana kasus korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Padahal, jumlah yang ia korupsi sebesar Rp 108 miliar.

"Uang pengganti yang seharusnya dibayar senilai Rp 108 miliar, baru dikembalikan senilai Rp 1 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Sartono di Bandarlampung, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (25/3/2019).

Sartono melanjutkan, uang yang dikembalikan Alay melalui keluarganya yang diwakili penasihat hukumnya itu bersumber dari uang miliknya sendiri. Menurut Sartono, itu dilakukan Alay atas inisiatifnya sendiri untuk mengembalikan uang pengganti.

"Ini merupakan langkah awal Alay yang kooperatif. Kita tinggal menunggu sisanya, jika tidak bisa membayar uang pengganti maka akan menjalani pidana penggantinya. Tapi kalau bersangkutan bisa melunasi kita akan tunggu iktikad baiknya," kata dia.

Kajati menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam untuk pengembalian uang pengganti tersebut. Melalui tim yang ada di Kejati Lampung, Kejari Bandarlampung maupun Kejagung RI, pihaknya akan melacak aset-aset dari Alay.

"Saya mengimbau semua pihak jika memang dahulu ada hubungan keperdataan yang berkaitan dengan aset Alay yang sekarang ini kita galakkan akan dilakukan sita eksekusi dalam rangka pembayaran uang pengganti, lebih baik dengan kesadaran dan kerja sama bisa diserahkan kepada kami untuk pembayaran pengganti atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA)," kata dia.

Hadir dalam penyerahan uang pengganti itu di antaranya adalah Asintel, Asdatun, pihak Bank dan pihak penasehat hukum terpidana serta jajaran Kejati Lampung.

Sebelum acara dimulai, tampak juga Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto.

Alay ditangkap oleh pihak KPK dan Kejati Bali saat akan menyantap makan malam bersama keluarga tercintanya di sebuah hotel kawasan Tanjung Benoa, Bali pada Rabu 6 Februari 2019 lalu.

Saat penangkapan, pria mengenakan kacamata minus ini pun tidak bisa berkutik lagi. Dia terpaksa harus menyerah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk menikmati hunian lamanya di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung.

Alay ditetapkan buron sebanyak dua kali. Sejak tahun 2008 silam buronan kawakan ini menyandang status buron akibat terjerat kasus tindak pidana perbankan dan kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp108 miliar.

Kasus korupsi yang melibatkan Alay bermula saat krisis global yang menerpa Indonesia. Akibatnya membuat Bank Tripanca Grup yang juga salah satu perusahaan bergerak di bidang komoditas ekspor kopi jadi kolaps.

Saat perusahaannya kolaps, Alay mengidap penyakit sehingga menjalani pengobatan ke Singapura. Karena lama tidak muncul, Polda Lampung memburu Alay, bahkan menetapkannya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Seiring berjalannya waktu Alay kemudian berhasil ditangkap pada tanggal 9 Desember 2008 silam. Dia ditangkap saat turun dari pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu pesawat tersebut dari arah Singapura.

Tak mau ambil risiko kemudian Alay dimasukkan ke dalam sel tahanan Rutan Way Huwi pada tahun 2009 atas kasus tindak pidana perbankan dan dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara.

Tahun 2012 terkait dengan kasus korupsi APBD Lampung Timur, Alay dijatuhi hukuman selama lima tahun kurungan penjara pada tingkat Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Tak terima dengan hukuman itu kemudian dia mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Lampung. Alih-alih mendapatkan pengurangan hukum, pada tahun 2013 PT justru menguatkan putusan yang telah dijatuhkan oleh PN Tanjungkarang.

Merasa tidak puas juga kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding pada tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Atas banding tersebut, pada tahun 2014 Alay justru mendapatkan hukuman lebih berat dari sebelumnya yakni selama 18 tahun kurungan penjara.



Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.