Selasa, 21 Apr 2026
Nasional,
Kunker ke Riau, Komisi XIII DPR Gelar Konsultasi Publik Perubahan RUU Perlindungan Saksi dan Korban
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 02 Jul 2025 18:24
TRIBUNPEKANBARU.COM
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Suasana ruang rapat di Aula Kanto Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru terasa hangat dan penuh antusias, Rabu (2/7/2025).
Sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, lembaga perlindungan, hingga aktivis masyarakat sipil, duduk berdampingan memberikan masukan dalam satu forum Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Acara ini merupakan rangkaian Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR ke Provinsi Riau, bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kanwil Kemenkumham Riau.
Baca juga: Gajah Domang dan Tari Penghuni TNTN Dapat KTP, Gubri Abdul Wahid : Mereka Juga Warga Kita
Baca juga: Mendekati Musda Golkar Riau, Parisman Ihwan dan Abdul Wahid Semakin Akrab, Ada Apa?
Diskusi berlangsung dinamis. Setiap suara yang disampaikan menjadi masukan berharga untuk penyempurnaan regulasi. Para peserta mencurahkan kegelisahan, kebutuhan, dan harapan mereka terhadap sistem perlindungan saksi dan korban yang lebih kuat dan manusiawi.
Ketua Tim Kunjungan Kerja, Dewi Asmara, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan semua pihak. Ia menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI terbuka terhadap semua masukan
"Baik yang menyangkut substansi pasal per pasal, maupun penguatan kelembagaan LPSK itu sendiri," katanya.
Sementara Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati pun menyambut baik keterlibatan publik yang kuat dalam proses ini.
"Keterlibatan seperti ini adalah cerminan dari partisipasi bermakna (meaningful participation). Masukan dari berbagai pihak akan memperkaya draf perubahan undang-undang ini," ujarnya.
Nurherwati menambahkan, RUU ini diharapkan bisa memperluas kewenangan LPSK, termasuk dalam memberikan penetapan saksi pelaku (justice collaborator), memfasilitasi Victim Impact Statement, mengelola rumah tahanan khusus bagi JC, serta dana bantuan korban.
"Terutama untuk kasus kekerasan seksual," tegasnya.
Berdasarkan Laporan Tahunan LPSK 2024, hanya ada 41 permohonan perlindungan dari Riau. Padahal, Riau masuk dalam 10 besar provinsi dengan jumlah kejahatan tertinggi di Indonesia, dengan 15.777 laporan kasus ke Polda.
Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan dan akses terhadap layanan perlindungan. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan bahwa hingga kini, kantor perwakilan LPSK belum ada di Riau, meskipun usulan sudah diajukan ke Kementerian PAN-RB.
"Riau sangat strategis, menjangkau kawasan tengah Sumatera hingga Kepulauan Riau. Kami berharap adanya kantor perwakilan agar LPSK lebih responsif terhadap kebutuhan lokal," ujarnya.
Dalam forum ini juga terungkap tantangan LPSK dalam menangani kasus dengan unsur ancaman serius terhadap saksi, namun belum masuk kategori prioritas.
Berbagai pihak juga menyoroti pentingnya perlindungan yang adaptif terhadap kejahatan masa kini, seperti cybercrime, kekerasan berbasis gender, serta pelanggaran HAM terhadap komunitas rentan.
Melalui konsultasi ini, diharapkan revisi undang-undang tidak hanya bersifat normatif, tapi juga kontekstual, menjawab dinamika sosial, budaya, dan tantangan hukum yang semakin kompleks.
Turut hadir dalam forum tersebut Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti, anggota Komisi XIII seperti Dewi Asmara dan Siti Aisyah (Dapil Riau II), serta pimpinan dan tenaga ahli dari LPSK termasuk Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dan Susilaningtias.
Konsultasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Polda Riau, Kejaksaan, BNN, Ombudsman, BP3MI, Dinsos Provinsi, UPT PPA, Kontras Riau, PERADI, Majelis Kehormatan Notaris, LBH Pekanbaru, hingga akademisi dari berbagai perguruan tinggi seperti Universitas Riau, UNRIDA, UIN Suska, dan Universitas Muhammadiyah Riau. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM
komentar Pembaca