Nasional
Legislator Gerindra : Pasal Perzinahan Jadi Pembahasan Serius
Laporan : Joko Prasetyo
Rabu, 28 Mar 2018 11:42
"Perzinahan, memiliki dampak yang cukup luas bagi kehidupan umat manusia, yang selama ini mungkin terabaikan," ujar Sodik, saat berbicara dalam Forum Legislasi tentang Revisi KUHP, di ruang Media Center, gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Pasal perzinahan, kata dia, menjadi pembahasan yang serius dalam Revisi KUHP ini. "Saya kira inilah semangat dari teman-teman di DPR dalam mbahas RKUHP ini, yakni ingin memperluas pasal perzinahan," ujarnya menambahkan.
Politisi Partai Gerindra ini juga berharap anggota DPR yang terlibat dalam pembahasan Revisi KUHP memiliki kajian yang lebih jujur tentang dampak perzinahan dalam kehidupan umat manusia. "Ini benar-benar diperlukan sebuah kajian yang objektif, yang jujur. Sehingga perbuatan itu menjadi sesuatu yang tidak bisa ditolerir, karena kita beragama dan berbudaya Pancasila," ujarnya.
Sementara anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil melihat perubahan tata nilai yang merupakan dasar moral bangsa ini mulai berubah dengan masuknya ke negara ini faham Neolib.
"Dalam kondisi neolib, publik berusaha menghilangkan peran negara terhadap warga negara Indonesia. Warga negara tidak ingin negara terlalu mencampuri urusan pribadi setiap warga negara," katanya.
Persoalan pribadi warga negara Indonesia, tidak semuanya positif baik untuk lingkungan maupun ketahanan negara. "Persoalan-persoalan tersebut memiliki dampak negatif di tengah masyarakat, juga berdampak terhadap ketahanan negara dan persatuan bangsa," ujarnya.
Ditambahkan Nasir, rancangan KUHP masih banyak yang harus dikaji sehingga isinya bisa menjadi lebih sempurna. "KUHP adalah karya agung. Makanya sebelum disahkan, harus disisir lagi, jangan sampai masih ada yang kurang," kata Nasir.
Pakar Hukum Bvitri Susanto pesimistis DPR mampu a merampungkan 730-an pasal KUHP dengan baik, sistematis, profesional dan berkualitas mengingat banyaknya anggota DPR berlatarbelakang politisi dan bukan ahli hukum, apalagi hukum pidana.
"Dengan keputusan 730-an pasal itu apakah dampak hukum dan pelaksanaan teknis berikut infrastrukturnya sudah disiapkan? Misalnya, kalau makin banyak orang yang dipidana dan dipenjarakan, apakah Lapas sudah menampung mereka?" katanya.
Bvitri sepakat adanya perubahan revisi UU KUHP agar dibuat lebih relevan tetapi masalahnya adalah apakah mau sekarang atau ditunda lagi sampai ada substansi yang cukup baik. "Saya kira itu yang lebih ideal dan itu yang harus dikejar untuk saat ini, " ujarnya. (jok)
nasional
Prabowo Ingin Program MBG Bersih dari Korupsi
JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus bersih dari praktik korupsi dan penyimpangan. Komitmen itu diwujudkan melalui perombakan jajaran pimpin
Sepanjang 2026, Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan dengan 525 Tersangka
PEKANBARU-Komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan jalanan terus dibuktikan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, jajaran Polda Riau dan Polres berhasil mengungkap sebanyak 1.333 kasus kejahatan
Edar Ganja, Pria di Batsol Bengkalis Digaruk Polisi
BENGKALISâ€" Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DJS (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika
Sindikat Curanmor Spesialis Keyless NMAX Lintas Wilayah Digulung Polres Siak, Semua Pelaku Positif Sabu
SIAK-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten/kota di Provinsi Riau.Kelompok kriminal yang dikenal sebaga
Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas
Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah sat