Nasional
MUI Kecam Transaksi Duit Haram Bupati Cianjur di Halaman Masjid
Jumat, 14 Des 2018 14:37
KPK sebelumnya memang sudah menyebut jumlah duit yang disita dalam OTT itu sekitar Rp 1,5 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu hingga Rp 20 ribu. Uang itu dimasukkan ke kardus.
Uang berpindah dari mobil Rosidin ke mobil Cecep di halaman Masjid Agung Cianjur selepas subuh pada Rabu, 12 Desember, kemarin. Tim KPK yang sudah memantau sejak awal langsung menangkap Cecep di dalam mobil bersama sopirnya. Sedangkan Rosidin, yang sudah pulang lebih dulu, juga ditangkap.
Bupati Irvan pun turut dicokok karena sedari awal KPK sudah mendapatkan bukti yang merujuk bahwa Irvan turut terlibat. Dari total anggaran Rp 46,8 miliar, Irvan disebut mendapat 'jatah' Rp 3,2 miliar.
"Itu menandakan bahwa masyarakat kita itu memang masih mengalami apa yang disebut dengan 'split personality'. Semacam ada kepribadian ganda, di satu sisi dia pergi ke masjid menghayati agama dengan baik, tapi di sisi lain dia juga korupsi," ucap Ketua Bidang Infokom MUI Masduki Baidlowi kepada detikcom, Jumat (14/12/2018).
Masduki menyayangkan perbuatan haram itu dilakukan di halaman masjid. Menurutnya, seorang yang beriman pada agamanya seharusnya menghindari perbuatan-perbuatan yang dilarang agamanya.
"Kan kalau pergi ke masjid salat, salat itu kan di dalam Alquran disebutkan 'Inna sholata tanha anil fahsa'i wal munkar', bahwa salat itu mencegah terhadap perbuatan fahsa dan munkar, perbuatan fahsa itu ya dosa-dosa besarlah dan munkar yang dilarang," ucap Masduki,
"Jadi kalau bersalat, dalam artian khusyuk, ikhlas, diterima oleh Allah, pasti hamba Allah itu tidak akan berbuat yang jelek, tapi ini salat ke masjid tapi setelah di halaman masjid menerima dana sogok korupsi misalnya, nah itu berarti salatnya salat simbolik namanya," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Irvan sudah menyandang status tersangka di KPK. Selain itu, ada tiga orang lainnya yang bernasib sama seperti Irvan, yaitu Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Irvan sempat meminta maaf kepada masyarakat Cianjur. Namun permohonan maafnya itu bukan sebagai pengakuan telah berkorupsi, tetapi lebih kepada kelalaiannya mengawasi anak buah sehingga melanggar hukum.
Malah, Irvan membantah keras menerima sepeser pun duit haram itu meski tidak menepis adanya pemotongan anggaran DAK pendidikan. Namun dia menganggap penyunatan anggaran itu sebagai inisiatif bawahannya.
"Iya seperti itu mungkin," ujar Irvan.
Lalu, apakah KPK gentar menghadapi sangkalan Irvan itu?
nasional
Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup
Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia
Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.
Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr
Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya
JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun
Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas
SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.
JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta