Senin, 13 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • MUI Minta MK Tolak Permohonan Pernikahan Beda Agama

MUI Minta MK Tolak Permohonan Pernikahan Beda Agama

Admin
Kamis, 16 Jun 2022 13:42
merdeka.com

Majelis Ulama Indonesoa (MUI) meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan judicial review terkait pengesahan pernikahan beda agama dalam Undang-undang Perkawinan.

Permohonan itu sebagaimana disampaikan, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI Syaeful Anwar saat menyampaikan keterangan MUI selaku Pihak Terkait dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

"MUI berpandangan, perkawinan tidak hanya menyoal hukum keperdataan, tetapi juga hukum agama. Perkawinan beda agama sebagaimana keinginan dari Pemohon tersebut membuat bangsa Indonesia kembali pada masa kolonial," kata Anwar seperti dikutip dalam laman resmi MKRI, Kamis (16/6).

Menurutnya, ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 8 huruf f Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki