Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Mahfud MD Nilai Gugatan OSO yang Dikabulkan MA Tidak Wajar

Nasional

Mahfud MD Nilai Gugatan OSO yang Dikabulkan MA Tidak Wajar

Rabu, 07 Nov 2018 13:36
Detik.com
Mahfud MD
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD tak wajar. Menurut Mahfud, putusan MK setara dengan undang-undang.

"Tidak wajarnya itu karena putusan MK itu setara dengan undang-undang, kalau MK bilang melarang berarti ya berarti UU melarang," kata Mahfud, di Universitas Al Azhar, Jl Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).

"Ya kalau dia larang sesuatu berarti larangan itu berlaku sebagai UU, tetapi kenapa MA mencabut atau membatalkan putusan PKPU yang sesuai dengan MK, pasti itu ada alasannya. Nah saya tidak tahu alasanya, oleh sebab itu saya anggap itu tidak wajar, tapi belum tentu itu tidak benar," sambung Mahfud.

Ia menegaskan putusan MA belum tentu tidak wajar, tetapi juga belum tentu juga tidak benar. Oleh karenanya Mahfud mengaku sebaiknya menunggu salinan putusan MA yang sudah diedarkan.

"Akan tahu benar salahnya kalau putusan itu sudah diedarkan. Ini kan belum ada, baru berita saja," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI. PKPU tersebut melarang pengurus parpol maju jadi caleg DPD RI.

Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada tanggal 25 Oktober 2018 lalu.

OSO mengajukan permohonan uji materi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD RI atau senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7).

Sebelumnya, akibat adanya PKPU Nomor 26/2018, pengurus parpol dilarang menjadi caleg DPD RI. KPU mencoret nama OSO dari daftar caleg DPD RI. OSO sempat menggugat pencoretan itu ke Bawaslu, namun ditolak. Bawaslu menegaskan pencoretan oleh KPU sah.


(detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.