Kamis, 30 Apr 2026
  • Home
  • Nasional
  • Mahfud MD Soroti Inkonsistensi Putusan MK Atur Pemilu 2029

Nasional,

Mahfud MD Soroti Inkonsistensi Putusan MK Atur Pemilu 2029

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 25 Jul 2025 09:06
cakaplah.com
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus mantan menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah skema pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

Mahfud menyebut putusan tersebut tidak konsisten dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu yang masih berlaku.

Dia menilai MK telah memasuki ranah teknis yang seharusnya bukan kewenangannya dan pelaksanaannya bisa timbulkan kekacauan jika tidak segera direspon dengan regulasi baru.

“Sudah membuat putusan yang menurut banyak orang masuk dan sudah terlalu jauh masuk ke soal-soal teknis yang sebenarnya bukan ranahnya. Tidak tepat menjadi ranahnya dan tidak konsisten,” ujar Mahfud seusai diskusi publik bertajuk  Quo Vadia Pemilu Indonesia? Dampak Putusan MK, di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Mahfud menegaskan karena sifat putusan MK yang mengikat, perlu ada mekanisme konstitusional untuk mengaturnya, agar tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mengingat putusan MK itu mengikat maka harus dilakukan rekayasa konstitusional. Artinya diatur sedemikian rupa agar putusan itu dilaksanakan tetapi tidak melanggar konstitusi," katanya.

Ketika singgung perihal UU Pemilu yang berlaku, Mahfud membenarkan terjadi tumpang tindih antara putusan MK dan ketentuan dalam UU Pemilu, sehingga tidak bisa dibiarkan tanpa langkah konstitusional lanjutan.

“Ada konflik, sehingga harus segera dibuatkan undang-undang. Kalau misalnya dikatakan putusan MK itu tidak mengikat, tidak usah dilaksanakan, terus gimana pemilunya? Pasti kontroversi kan,” imbuhnya

Menurut Mahfud, apabila tak segera diatur ulang melalui revisi UU atau regulasi baru, pelaksanaan Pemilu 2029 akan berisiko berjalan tanpa kepastian hukum.

“Pemilunya enggak bakalan lancar kalau tidak segera dibuat undang-undang. Termasuk kalau mau menolak putusan MK itu harus dengan undang-undang juga,” tandasnya.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.