Rabu, 24 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Mahfud MD Soroti Inkonsistensi Putusan MK Atur Pemilu 2029

Nasional,

Mahfud MD Soroti Inkonsistensi Putusan MK Atur Pemilu 2029

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 25 Jul 2025 09:06
cakaplah.com
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus mantan menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah skema pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

Mahfud menyebut putusan tersebut tidak konsisten dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu yang masih berlaku.

Dia menilai MK telah memasuki ranah teknis yang seharusnya bukan kewenangannya dan pelaksanaannya bisa timbulkan kekacauan jika tidak segera direspon dengan regulasi baru.

“Sudah membuat putusan yang menurut banyak orang masuk dan sudah terlalu jauh masuk ke soal-soal teknis yang sebenarnya bukan ranahnya. Tidak tepat menjadi ranahnya dan tidak konsisten,” ujar Mahfud seusai diskusi publik bertajuk  Quo Vadia Pemilu Indonesia? Dampak Putusan MK, di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Mahfud menegaskan karena sifat putusan MK yang mengikat, perlu ada mekanisme konstitusional untuk mengaturnya, agar tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mengingat putusan MK itu mengikat maka harus dilakukan rekayasa konstitusional. Artinya diatur sedemikian rupa agar putusan itu dilaksanakan tetapi tidak melanggar konstitusi," katanya.

Ketika singgung perihal UU Pemilu yang berlaku, Mahfud membenarkan terjadi tumpang tindih antara putusan MK dan ketentuan dalam UU Pemilu, sehingga tidak bisa dibiarkan tanpa langkah konstitusional lanjutan.

“Ada konflik, sehingga harus segera dibuatkan undang-undang. Kalau misalnya dikatakan putusan MK itu tidak mengikat, tidak usah dilaksanakan, terus gimana pemilunya? Pasti kontroversi kan,” imbuhnya

Menurut Mahfud, apabila tak segera diatur ulang melalui revisi UU atau regulasi baru, pelaksanaan Pemilu 2029 akan berisiko berjalan tanpa kepastian hukum.

“Pemilunya enggak bakalan lancar kalau tidak segera dibuat undang-undang. Termasuk kalau mau menolak putusan MK itu harus dengan undang-undang juga,” tandasnya.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com

nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Jun 2026 11:47

    Polres Indragiri Hulu Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80

    Rengat-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan bersilaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan semba

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Senin, 01 Jun 2026 18:53

    Panglima TNI Hadiri Upacara Pemakaman Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.