Minggu, 17 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Mantan Wali Kota Makassar Dituntut Delapan Tahun Bui

Mantan Wali Kota Makassar Dituntut Delapan Tahun Bui

Rabu, 17 Feb 2016 09:28
(Foto: Okezone)
Ilham Arif

JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin dituntut hukuman pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, Iskandar Marwanto membacakan surat tuntutan Ilham Arief di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016) malam.

Terdakwa dugaan korupsi pengelolaan PDAM Kota Makassar itu dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Jaksa KPK juga menuntut agar Ilham Arief membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5.5 miliar dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap dirinya tak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama tiga tahun," tutur Jaksa Iskandar.

Ilham Arief sebelumnya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp5.5 miliar, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air II, Panaikang, Sulawesi Selatan.

Terkait dengan korporasi, Ilham telah mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Makassar, dalam hal ini PT Taraya diarahkan untuk memenangkan lelang kerja sama.

Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 ini juga didakwa memperkaya Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaya sebesar Rp40.3 miliar. Perbuatan Ilham dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 45.8 miliar

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.