Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Menangis Saat Baca Pleidoi, Zumi Zola Kembali Minta Uang dalam Brankas Dikembalikan

Nasional

Menangis Saat Baca Pleidoi, Zumi Zola Kembali Minta Uang dalam Brankas Dikembalikan

Kamis, 22 Nov 2018 15:30
Merdeka.com
Zumi Zola bacakan pleidoi.

JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Zumi Zola Zulkifli kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11). Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan pleidoi. Dalam pledoi yang ditulis sendiri, Gubernur Jambi non aktif ini kembali meminta kepada majelis hakim agar hartanya yang tersimpan dalam brankas yang disita KPK dikembalikan. Harta dalam brankas itu disebutnya sebagian berasal dari penghasilannya sebagai artis.

"Kepada Majelis Hakim yang mulia saya memohon dengan amat sangat agar uang simpanan saya tersebut bisa dikeluarkan dari penyitaan untuk kebutuhan saya dan keluarga saya selama menjalani penghukuman," kata dia di ruang sidang utama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Zola mengatakan dirinya tak banyak menyimpan harta selama menjabat sebagai kepala daerah baik sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur maupun Gubernur Jambi. Penghasilan dia sebagai artis berupa apartemen dijual pada 2014 untuk mencukupi kebutuhannya sebagai bupati waktu itu. Dia menjabat sebagai bupati selama empat tahun sejak 2011. Pada 2015 mengundurkan diri karena maju sebagai calon gubernur. Baru dua tahun menjabat, Zola ditangkap KPK.

Dia juga mengaku hidupnya lebih berkecukupan saat menjadi artis. Karena itulah dia memiliki simpanan uang dan beberapa barang.

"Itupun sampai dengan saat ini saya hanya mempunyai kendaraan berupa mobil yang tidak terbilang mewah karena sudah tua, Fortuner tahun 2011," kata dia.

"Penghasilan saya selama ini sebagai artis telah saya jual dan dipakai untuk membantu keluarga saya. Dan sebagian lagi menjadi simpanan saya yang saya taruh di dalam brankas yang kemudian disita oleh penyidik KPK," sambungnya.

Selain penghasilan sebagai artis, uang dalam brankas tersebut juga disebut berasal dari ayahnya, Zulkifli Nurdin. Zulkifli memberikan uang kepada Zola setelah mengundurkan diri menjadi bupati pada 2015. Uang pemberian ayahnya itu bisa dibuktikan karena sudah terikat lama. Sedangkan untuk mata uang asing masih menggunakan seri dan tipe lama. Uang Poundsterling dalam brankas juga berasal dari uang sisa dia belajar di Inggris yang tidak ada hubungan dengan perkara yang menjeratnya.

Zola juga meminta agar diberikan keringanan pidana denda. Ia beralasan kondisi ekonominya sedang terpuruk. Saat sidang akan ditutup, Zola kembali meminta majelis hakim agar permintaannya terkait pengembalian brankas dipenuhi.

"Terhadap uang yang disita dan rekening bank yang tak ada kaitannya dengan perkara ini dapat dikembalikan dan dibuka kembali karena itu sumber pembiayaan keluarga," pungkasnya.

Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016. Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara untuk dakwaan pemberian suap, Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.


(merdeka.com)

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.