Minggu, 17 Mei 2026

Mendagri: KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Sabtu, 30 Jan 2016 15:16
Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan masa berlaku KTP Elektronik sampai seumur hidup. Meski tercatat batas waktu kadaluarsanya, selama kartu identitas tersebut belum rusak, masyarakat tak perlu memperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sendiri yang memastikan bahwa KTP elektronik berlaku seumur hidup. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7A menjelaskan, selama KTP El tak rusak meski habis masa berlaku, tak perlu memperpanjang.

"Karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," kata Tjahjo, seperti dikutip dari website Kemendagri.

Dengan begitu, KTP elektronik tersebut masih sah dan tetap berlaku meski sudah kadaluarsa sekalipun. Ia juga memastikan, kartu tersebut bisa digunakan untuk berbagai urusan di kantor atau lembaga manapun sehingga tak perlu khawatir ditolak saat menunjukan KTP elektronik untuk berbagai keperluan.

Kebijakan tersebut berlaku lantaran ada beberapa kasus perpanjangan KTP elektronik yang disalahgunakan oknum petugas di tingkat kelurahan/kecamatan untuk melakukan pungutan. Ia pun meminta masyarakat untuk mengantisipasi hal tersebut dan tak memanfaatkan jasa calo.

"Bagi masyarakat yang belum tahu hal ini, jangan mau jika anda dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat KTP elektronik yang baru lagi," ujar dia.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Mendagri telah menandatangani surat edaran (SE) yang ditujukan ke pada seluruh gubernur, bupati dan wali kota, serta para menteri dan para kepala lembaga. "Sudah ditandatangani. SE tersebut berisi penegasan bahwa KTP El berlaku seumur hidup," ujar Zudan.

Menurut dia, langkah ini sangat diperlukan mengingat masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Dia mengatakan KTP El dapat diubah atau dicetak lagi jika berpindah alamat, status, menambah gelar, atau mengganti foto dan lainnya.

"Bahkan penyedia layanan seperti pihak bank dan notaris serta kepolisian belum tahu bahwa e-KTP yang ada masa berlakunya tidak perlu diperpanjang," ujar Zudan.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.