Minggu, 17 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks DPRD Sumut

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks DPRD Sumut

Senin, 01 Feb 2016 10:35
Ilustrasi : Okezone
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2014-2019 dari Fraksi PAN, Kamaluddin Harahap, pada hari ini.

"Iya Mas betul, tapi sidangnya mengikuti waktu mereka hadir yang dipimpin nanti sama majelis hakim Pak Sohe SH," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2016).

Sebelumnya diketahui, KPK telah menerima surat gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kamaluddin Harahap pada Jumat 22 Januari 2016 lalu, untuk melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

"Jumat (22 Januari 2016) lalu KPK telah menerima panggilan praperadilan lagi, terkait gugatan tersangka KH," jelas Yuyuk Andriati.

Kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 itu mengemuka ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Selasa 3 November 2015 lalu.

Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Suap diduga diberikan terkait beberapa hal yakni untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014 dan 2015 dan penggunaan hak interpelasi DPRD Pemprov Sumut tahun 2015.

Gatot yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.