Pembahasan RUU Ibu Kota Negara Diminta Tidak Buru-buru
Admin
Kamis, 09 Des 2021 15:13
Pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) diminta tidak dilakukan terburu-buru. Sebab RUU ini harus dibahas dengan menerima banyak masukan berbagai pihak.
"Butuh waktu untuk melakukan pembahasan agar dapat menampung lebih banyak masukan dari masyarakat," ujar anggota Pansus RUU IKN Fraksi PKS DPR RI Suryadi Jaya Purnama dalam keterangannya, Kamis (9/12).
Suryadi mengatakan, saat ini terlihat RUU IKN terkesan terburu-buru. Jumlah anggota Pansus juga melebihi ketentuan. Padahal RUU IKN cukup kompleks.
Sejumlah substansi perlu dikritisi. Yaitu mengenai pemilihan Penajam Paser Utara sebagai lokasi ibu kota baru, pemilihan waktu, mekanisme pemindahan, bentuk pemerintahan dan masalah pembiayaan.
"Beberapa substansi yang harus dikritisi adalah terkait pilihan lokasi pemindahan Ibu Kota Negara ke daerah Penajam Paser Utara, kemudian juga pemilihan waktu pemindahan, mekanisme pemindahan serta bentuk pemerintahan IKN dan masalah pembiayaan," ujar Suryadi.
Untuk itu, PKS menilai RUU IKN jangan dibahas secara tergesa-gesa. Dikhawatirkan akan bernasib sama dengan UU Cipta Kerja yang akhirnya melalui putusan Mahkamah Konstitusi untuk diperbaiki.
"Oleh sebab itu FPKS berpendapat agar pembahasan RUU IKN ini jangan dilakukan secara tergesa-gesa, dan harus melibatkan masyarakat luas. Jangan sampai terjadi kembali kejadian seperti UU Cipta Kerja yang pada akhirnya diputuskan oleh MK untuk harus diperbaiki karena kurang melibatkan partisipasi publik," ujar Suryadi.