Senin, 29 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Pembuatan Undang-Undang di Indonesia Tidak Beres

Pembuatan Undang-Undang di Indonesia Tidak Beres

Jumat, 07 Agu 2015 07:01
okezone.com
Ilustrasi
JAKARTA-Anggota Komisi II DPR, Mukhtar Lutfy Ali Mutty menilai, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 89A poin (3) yang mensyaratkan, jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) harus diundur sampai 2017 pada daerah yang memiliki calon tunggal, tidak memiliki aturan yang jelas.

Karena menurutnya, dari aspek yuridis bahwa pembuatan PKPU pada dasarnya memang bermasalah, karena hal-hal semacam pencalonan tunggal tidak diatur secara tegas. Akibatnya, Undang-Undang Pilkada tidak dapat menjawab polemik seperti ini, sehingga memerlukan payung hukum lain.

"Sudah menjadi hal yang wajar pembuatan Undang-Undang di Indonesia tidak beres. Pencalonan tunggal ini sebagai contoh kasus nyata namun tidak diatur dalam Undang-Undang. Walau ada PKPU, namun ternyata memundurkan jadwal pilkada di daerah yang hanya punya satu pasangan calon tidak diatur dengan eksplisit," terang Luthfi dalam keterangannya kepada Okezone di Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menyebut, polemik pencalonan tunggal harus ditengahi dengan perangkat hukum yang ada. Kalau dalam waktu dekat ini tidak ada perangkat yang jelas, maka otomatis tujuh daerah tersebut memang sewajarnya dilakukan penundaan ke tahun 2017.

"Kalau perlu tunda saja beberapa daerah yang memiliki calon tunggal. Dalam PKPU kan diatur itu. Enggak usah ada Perppu karena pembuatan payung hukum harus di landasan kesadaran penuh bukan ketergesaan seperti ini. Dampaknya pasti tidak akan beres karena payung hukumnya juga diragukan kualitasnya," katanya.

Ia meyakinkan, bahwa pengunduran jadwal pilkada bagi daerah yang masih memiliki satu pasangan calon tidak akan memunculkan dampak yang signifikan.

"Negara enggak bubar kok, kalau ada daerah yang diundurkan pilkada-nya," tutupnya. (okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 26 Jun 2026 16:24

    Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time

  • Jumat, 26 Jun 2026 16:22

    Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap

    Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:45

    Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan

    Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:43

    Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis

    JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat

  • Jumat, 26 Jun 2026 14:41

    HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako

    PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.