Minggu, 17 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Permohonan Habib Bahar Ditahan di Rutan Bogor Ditolak Hakim

Nasional

Permohonan Habib Bahar Ditahan di Rutan Bogor Ditolak Hakim

Kamis, 21 Mar 2019 14:08
Detik.com
Bahar bin Smith
BANDUNG - Majelis hakim tak mengabulkan permintaan kuasa hukum Bahar bin Smith terkait pemindahan tahanan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat ke Rutan Bogor. Hakim meminta Bahar tetap ditahan di Polda Jabar.

Permintaan pindah rutan tersebut disampaikan tim kuasa hukum habib Bahar dalam eksepsinya yang dibacakan ulang hakim di sidang putusan sela. Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai pemindahan Bahar ke Bogor agar memudahkan untuk dijenguk oleh keluarga.

Menurut pertimbangan hakim, Bahar harus tetap ditahan di Polda Jabar. Hakim menilai, rutan Polda Jabar pun masih bisa menerima kunjungan dari keluarga Bahar.

"Menimbang jika memindahkan tempat penahanan dari rutan Polda Jabar ke Rutan Bogor agar mudah terdakwa dijenguk, menurut hakim tidak beralasan. Di Polda Jabar juga akan mudah dan tidak akan menghalanginya," kata anggota majelis hakim Fuad Muhammadi dalam persidangan yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).

Ditolaknya pemindahan tahanan ke Bogor, lalu Bahar tetap di Polda Jabar, menurut hakim guna memudahkan membawa Bahar ke persidangan.

"(Di Polda Jabar) akan memudahkan terdakwa dibawa ke sidang dan melindungi terdakwa dari ancaman," ucap Fuad.

"Menimbang dengan permohonan penasihat hukum dari Rutan Polda Jabar ke Rutan Bogor dinyatakan ditolak," kata Fuad menambahkan.

Majelis hakim menolak ekesepsi yang diajukan tim pengacara Bahar sekaligus menerima dakwaan jaksa penuntut umum. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang perkara penganiayaan yang dilakukan Bahar kepada 2 remaja berlanjut.

"Mengadili, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tersebut," ucap ketua majelis hakim Edison Muhammad saat membacakan putusan sela.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa," kata Edison menambahkan.



Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.