Minggu, 17 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Pimpinan Komisi II DPR Sepakat soal Fatwa MUI Golput Haram

Nasional

Pimpinan Komisi II DPR Sepakat soal Fatwa MUI Golput Haram

Rabu, 27 Mar 2019 10:24
Detik.com
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram golput di pemilu. Komisi II DPR sependapat dengan fatwa MUI itu.

"Seruan agar masyarakat tidak golput dari organisasi keagamaan maupun para tokoh agama sangat relevan dalam konteks ini," kata Wakil Ketua Komisi II F-PKB, Nihayatul Wafiroh kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).

Nihayatul pun membeberkan alasannya. Dia berbicara soal kewajiban hadirnya sosok pemimpin.

"Dalam pandangan agama, menggunakan hak pilih hakikatnya keikutsertaan setiap individu dalam menentukan pemimpin (nasbur ri'asah), sebab eksistensi pemimpin adalah keharusan (wajib). Maka jika dilakukan dengan niat dan cara yang benar untuk menjaga pentingnya posisi kepemimpinan, maka termasuk wajib dan tercatat sebagai ibadah," jelasnya.

Di lain sisi, Nihayatul juga berbicara soal hak pilih yang diatur dalam undang-undang. Menurut dia, menggunakan suara di pemilu merupakan bentuk tanggung jawab tiap warga negara demi pemerintahan yang lebih baik.

"Hak menggunakan suara dalam pemilihan umum merupakan salah satu bentuk partisipasi dan tanggung jawab setiap warga negara dalam mengupayakan keberlangsungan dan terwujudnya pemerintahan yang kuat serta wakil-wakil rakyat yang amanah," sebut Nihayatul.

Ia pun mengajak masyarakat menggunakan hak pilih di Pemilu 2019. Nihayatul mengatakan suara dari masyarakat menentukan masa depan Indonesia.

"Peran serta dan sikap proaktif masyarakat dalam kecermatan mencari tahu informasi tentang calon pemimpin maupun wakil rakyat yang terbaik sangat menentukan masa depan Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikap golput di pemilu hukumnya haram. MUI menyebut memilih pemimpin merupakan sebuah kewajiban.

"Pilihlah wakil-wakil (di pemilu) yang memenuhi syarat, itu wajib hukumnya. Memilih hukumnya wajib, golput hukumnya haram," ujar Sekum MUI DIY, KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Selasa (26/3).

 
Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.