Nasional
Polri Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Puisi Ibu Indonesia
Selasa, 13 Nov 2018 14:56
Pemohon praperadilan yaitu Azam Khan melalui kuasa hukumnya, Damai Hari Lubis, mengajukan praperadilan tersebut terkait yang disebutnya sebagai Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan Nomor STPP/13/Subdit1/5/2018/Dirtipidum tertanggal 11 Mei 2018. Dia juga menilai penghentian penyelidikan itu prematur lantaran Sukmawati tidak pernah dimintai keterangan.
Namun hal itu ditepis kuasa hukum Bareskrim Polri. Sukmawati disebut Polri pernah dimintai keterangan pada 6 April 2018.
"Sehingga dalil pelapor yang menyebut (Sukmawati) belum pernah diambil keterangan atau diklarifikasi merupakan dalil yang tidak mendasar," ucap salah satu anggota kuasa hukum Polri, Veris Septiansyah, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).
Veris kemudian menyebut Polri sudah melakukan gelar perkara pula pada Mei 2018 yang hasilnya tidak ditemukan unsur pidana. Dari situlah, Polri memutuskan perkara itu tidak berlanjut ke penyidikan.
"Karena bukan merupakan peristiwa pidana, sehingga perkara tersebut tidak bisa dinaikkan ke penyidikan sehingga dibuat administrasi penghentian penyelidikan," kata Veris.
Veris juga menyebut permohonan praperadilan itu keliru lantaran polisi belum melakukan penyidikan terhadap perkara itu. Penyetopan kasus itu disebut Veris terjadi sebelum polisi menaikkan status penanganan perkara ke tahapan penyidikan, sedangkan obyek praperadilan berkaitan dengan penyidikan bukan penyelidikan.
"Bahwa praperadilan hanya berkaitan dengan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 77 KUHAP sehingga bukan pada tempatnya pemohon mendalilkan penghentian penyelidikan didasarkan Pasal 109 ayat 2 KUHAP karena termohon belum melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," ucap Veris.
Kasus ini berawal dari pembacaan puisi 'Ibu Indonesia' di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 April lalu. Puisi karya Sukmawati ini kemudian memicu kontroversi karena menyinggung soal azan dan cadar.
Sukmawati kemudian dilaporkan ke polisi dengan sangkaan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Salah seorang pelapor yaitu Azam Khan merupakan Wakil Koordinator Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup
Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia
Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.
Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr
Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya
JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun
Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas
SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.
JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta