Sabtu, 01 Agu 2026
  • Home
  • Nasional
  • Putusan MK Terbit, Anggaran Makan Bergizi Wajib Pisah dari Dana Pendidikan

Nasional,

Putusan MK Terbit, Anggaran Makan Bergizi Wajib Pisah dari Dana Pendidikan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 31 Jul 2026 09:08
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026). Hakim menetapkan bahwa alokasi fiskal untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat tahun 2028.

Tenggat Pemisahan Anggaran


Keputusan ini dibacakan langsung oleh Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Majelis hakim memberikan ruang transisi bagi pemerintah untuk merestrukturisasi postur anggaran tersebut agar tidak membebani komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

"Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," terang Hakim MK Suhartoyo.


Lebih lanjut, ia memberikan penegasan terkait batas waktu pelaksanaannya.

"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Status APBN 2026 Tetap Sah

Meski mengamanatkan pemisahan di masa depan, MK menyatakan bahwa pelaksanaan program MBG menggunakan skema APBN 2026 saat ini tetap sah dan memiliki kepastian hukum. Aturan yang berlaku tidak menyalahi konstitusi negara.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," urainya membacakan amar putusan.

Perjalanan Sidang Uji Materi

Putusan ini merupakan puncak dari rangkaian persidangan yang memakan waktu hampir enam bulan. Perkara ini bermula saat permohonan diajukan, Senin (3/2/2026), dan diregistrasi sebagai perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Tahapan berlanjut melalui sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (12/2/2026), hingga perbaikan permohonan, Rabu (25/2/2026).

Sepanjang proses pembuktian, MK telah memanggil berbagai pihak untuk memberikan keterangan. DPR dan Presiden menyampaikan argumentasinya dalam dua sesi persidangan, yakni Rabu (11/3/2026) dan Selasa (14/4/2026). Rangkaian ini ditutup dengan pendengaran saksi dan ahli dari masing-masing pihak hingga awal Juli lalu.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/putusan-mk-terbit-anggaran-makan-bergizi-wajib-pisah-dari-dana-pendidikan.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki