Romo Benny: Rezim Jokowi Otoriter!
Senin, 10 Agu 2015 16:29
Menurutnya, rezim Jokowi jika pasal penghinaan presiden kembali dihidupkan.
"Ini termasuk rezim otoriter karena bisa kita lihat kalau otoriter kan tidak boleh ada kritikan semua pemberitaan harus baik tidak boleh kritik," ungkap Romo Benny dalam sebuah diskusi di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015).
Kata dia, pasal penghinaan Presiden melanggar logika demokrasi, karena demokrasi berasal dari rakyat di mana publik berhak mengkritik kinerja pemerintahan apabila tidak bagus dan buruk.
"Demokrasi ini kan berasal dari rakyat, jadi wajar kalau pemerintahan tidak bagus lalu dikritik. Jangan nantinya malah mematikan publik untuk berekspresi," tutupnya.
Perindo Gelar Gerakan Pangan Murah di Kendari, Ratusan Warga Antusias Berburu Sembako
KENDARI â€" Ratusan warga memadati pelataran Eks MTQ Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk mengikuti Gerakan Pangan Murah yang digelar DPW Partai Perindo Sulawesi Tenggara, pada Selasa (30/6/2026).Mengusu
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara."Menya
Pesan Tri Tito Usai Lantik Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Jawa Barat
Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian melantik Samantha Dewi Erwan Setiawan sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Pos Pelayanan Terpa
Pajak Marketplace Mulai Diterapkan Juli 2026
Pemerintah memberikan sinyal bahwa mulai 1 Juli 2026, pedagang yang melakukan transaksi melalui platform marketplace akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Menteri Ke
Puan Pimpin Paripurna DPR, Bahas LHP LKPP 2025 Hingga Persetujuan Naturalisasi 2 Pesepakbola
Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Ada sejumlah agenda Rapat hari ini, termasuk pengesahan persetujuan pemberian kewargan