Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Sambil Berdiri di Depan Hakim, Lucas Bantah Larikan Eddy Sindoro

Nasional

Sambil Berdiri di Depan Hakim, Lucas Bantah Larikan Eddy Sindoro

Rabu, 14 Nov 2018 11:52
Detik.com
Pengacara Lucas ketika membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Jakarta - Terdakwa perkara membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro, Lucas, membantah dakwaan jaksa. Lucas pun meminta majelis hakim yang mengadilinya untuk menghentikan persidangan atas dirinya.

"Penuntut umum menuduh saya sebagai pelaku yang merintangi penyidikan terkait dengan masuk dan keluarnya Eddy Sindoro ke Indonesia pada tanggal 29 Agustus 2018, padahal saya sama sekali tidak terlibat dan bahkan tidak mengetahui kejadian tersebut," ucap Lucas saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa KPK padanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

Lucas membacakan eksepsinya itu sambil berdiri di hadapan majelis hakim. Dia kemudian menyebut KPK tidak berwenang melakukan penyidikan terkait Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan padanya.

"KPK sesungguhnya tidak berwenang menyidik dan menuntut pasal yang didakwakan kepada saya. Pasal 21 yang dituduhkan kepada saya ini diatur dalam Bab III Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berjudul 'Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi'," kata Lucas.

"Sedangkan tindak pidana korupsi yang merupakan domain KPK telah diatur secara tegas pada Bab II Undang-Undang tersebut," imbuhnya.

Bahkan Lucas menyebut Pengadilan Tipikor pun tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara itu. Dia berargumen bila Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mempunyai kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Lucas meminta majelis hakim membuka rekening banknya yang diblokir KPK. Selain itu, Lucas juga meminta untuk dikeluarkan dari tahanan.

Dalam perkara ini, Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas didakwa bersama-sama seorang wanita bernama Dina Soraya.

Eddy Sindoro merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group yang dijerat KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pengurusan perkara di pengadilan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan kabur ke luar negeri selama 2 tahun sebelum menyerahkan diri.

Menurut jaksa KPK, Lucas diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.


(detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.