Sidang Kasus Pembakaran Hutan Masuki Babak Akhir
Sabtu, 26 Des 2015 15:01
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu menurut rencana akan digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada 30 Desember 2015 mendatang.
Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar menilai sidang putusan tersebut perlu menjadi perhatian publik, lantaran banyak fakta yang tidak dapat dipungkiri selama proses persidangan.
"Ini bisa menguji seperti apa perbedaan atau malah persamaan persepsi antara pemerintah (eksekutif) dengan yudikatif terhadap kepentingan rakyat, bangsa dan negara yang terdampak asap," kata Junisab, Sabtu (25/12/2015).
Mantan anggota Komisi III DPR RI itu menilai, majelis hakim yang digawangi Parlas Nababan dan Kartidjo bersama Eli Warti selaku anggota akan membentuk pemahaman publik tentang siapa sesungguhnya yang pro kepada rakyat atau justru pro terhadap kapitalisme jahat.
"Gugatan itu dari sisi kinerja hendak menunjukkan niat pemerintah melindungi rakyat dan harga diri bangsa. Itu implementasi gugatan perdata yang sedang marak dilakukan KLHK terhadap pembakar lahan dan hutan yang mengandalkan pasukannya yang baru dibentuk yaitu Direktorat Penegakan Hukum," papar Junisab.
Pada gugatan KLHK itu lanjut Junisab, perusahaan yang diberi izin untuk mengelola hutan tanaman industri (HTI) bahan baku pabrik kertas di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel itu digugat harus membayar kerugian lingkungan hidup sebesar Rp2,69 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp5,29 triliun.
"Begitu luas lahan mereka yang terbakar dan diduga kuat perusahaan itu tidak memiliki peralatan yang memadai dan prasarana pencegahan kebakaran. Itu mengindikasikan ada kelalaian dan pembiaran meluasnya lahan yang terbakar," sebut dia.
Sekadar diketahui KLHK melayangkan gugatan perdata sebesar Rp7,8 triliun kepada PT BMH ke Pengadilan Negeri Palembang. Kasus itu mulai disidangkan sejak Agustus 2015 silam.
Persidangan itu sempat mengadirkan ahli hukum lingkungan hidup Atja Sondjaja yang juga mantan hakim agung. Saksi menyebut bahwa dalam kasus hukum lingkungan harus berhati-hati dalam menetapkan kondisi force majeure karena harus turut memertimbangkan unsur kesengajaan dan kelalaian.
Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup
Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia
Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.
Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr
Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya
JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun
Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas
SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.
JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta