Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Sidang Perdana Praperadilan Romahurmuziy Ditunda

Nasional

Sidang Perdana Praperadilan Romahurmuziy Ditunda

Senin, 22 Apr 2019 11:23
Detik.com
Sidang perdana praperadilan mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) ditunda di PN Jaksel, Senin (22/4/2019)
JAKARTA - Sidang perdana praperadilan mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) ditunda. Sidang ditunda karena KPK, selaku tergugat, mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti.

Sidang perdana praperadilan Rommy dibuka hakim Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Senin (22/4/2019).

Dalam persidangan, Rommy diwakili oleh pengacaranya, Maqdir Ismail. Sementara perwakilan KPK tidak hadir.

KPK meminta majelis hakim menunda persidangan melalui surat yang dikirim ke PN Jaksel. Dalam persidangan majelis hakim sempat menunjukkan surat tersebut ke pengacara Rommy.

"Ada surat dari pemohon, minta waktu penundaan," kata hakim Widodo.

KPK sendiri meminta majelis hakim menunda persidangan selama 3 minggu. Namun, pengacara Rommy tidak setuju.

Majelis hakim kemudian mengambil 'jalan tengah'. Majelis hakim memuntuskan menunda persidangan selama 2 minggu.

"Kami ambil tengah-tengah, 2 minggu maksimal. Sidang berikutnya tanggal 6 Mei 2019, kepada pemohon hadir," ujar Widodo.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah membaca memori gugatan praperadilan Rommy. Rommy mengklaim tidak tahu-menahu soal tas berisi uang dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Secara prinsip kami pandang tidak ada hal yang baru dalam permohonan tersebut. Beberapa di antaranya bahkan kami pandang pemohon tidak memahami secara tepat beda pasal suap dengan pasal tipikor dengan kerugian keuangan negara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (12/4).

Berikut beberapa poin-poin Praperadilan yang diajukan Rommy:

- Tersangka RMY (Romahurmuziy) mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang
- Mempermasalahkan penyadapan KPK
- Tersangka RMY (Romahurmuziy) memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara
- Padahal seharusnya, menurut RMY (Romahurmuziy), KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih
- Mempersoalkan OTT karena RMY (Romahurmuziy) mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang
- Penetapan tersangka RMY (Romahurmuziy) tidak didahului penyidikan terlebih dahulu

Rommy sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Keduanya diduga memberi suap senilai total Rp 300 juta kepada Rommy. Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.

KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag. Alasannya, Rommy tidak memiliki kewenangan langsung untuk pengisian jabatan di Kemenag.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.