Sabtu, 04 Jul 2026

Sudirman Said Tak Paham UU MKD

Selasa, 24 Nov 2015 10:41
Okezone
Menteri ESDM Sudirman Said
JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berpendapat aduan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said soal transkrip PT Freeport Indonesia tidak memiliki legal standing atau tak memenuhi persyaratan.

Dalam pelaporan yang dilayangkan Sudirman Said kepada MKD soal pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) terkait perpanjangan kontrak PT Freeport lantaran aduan tersebut mengatasnamakan sebagai Menteri ESDM.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan Sudirman Said telah melanggar ketentuan yang ada di MKD karena itu Fahri menunding jika mantan aktivis antikorupsi tersebut tidak paham dengan Undang-Undang (UU) MKD.

"Eksekutif tidak boleh masuk tanpa undangan, dan Sudirman Said datang pagi-pagi (mengadukan ke MKD) tanpa undangan, itu ilegal, dan itu intervensi eksekutif terhadap legislatif. Sudirman Said tidak mengerti undang-undang," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Fahri menjelaskan, merujuk pada peraturan tata beracara MKD, pada BAB IV Pasal 5 Ayat (1) yang berbunyi, laporan aduan hanya boleh disampaikan oleh Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota. Kemudian, anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD, dan atau. Terakhir, masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.

Namun, kata dia, aduan yang dilayangkan oleh Sudirman Said menggunakan kop surat dari Menteri ESDM, artinya aduan itu mengatasnamakan pemerintah. Dengan begitu, ungkap Fahri, Sudirman Said bisa dikenakan pidana karena telah melanggar UU MKD.

"Ini orang (Sudirman Said) enggak ngerti hukum, harusnya MKD ini tidak bisa menerima kalau kop surat mengunakan lambang burung garuda, dan ini jelas pidana 10 tahun dan denda Rp800 juta," tegas Fahri.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 04 Jul 2026 13:39

    Sore Nanti 12 Ribu ASN Pekanbaru Mengaji Bersama di Masjid Agung An-Nur

    PEKANBARU-Sebanyak 12 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dijadwalkan mengikuti kegiatan mengaji massal di pelataran Masjid Agung An-Nur, Sabtu (4/7/2026)

  • Sabtu, 04 Jul 2026 13:35

    Dokter Ternama Riau Dihina Istri Rekan Sejawat, Pelaku Didenda Rp5 Juta

    PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG) dr. Amru Sofian  melaporkan istri rekan sejawatnya berinisial FL  ke Polda Riau atas perkara dugaan penghinaan.FL yang

  • Sabtu, 04 Jul 2026 13:31

    Jejak Korupsi Bupati Langkat Syah Afandin Terbongkar, KPK Sita 55 Kilogram Platinum

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka. Langkah tegas ini diambil usai terungkapnya kasus dugaan suap pada sejumlah proyek d

  • Sabtu, 04 Jul 2026 13:29

    Sertijab, Empat Pejabat Strategis Polres Meranti Resmi Berganti

    SELATPANJANG â€" Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran pada jajaran pejabat utamanya. Pergantian empat pejabat strategis ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kinerja organisasi, me

  • Sabtu, 04 Jul 2026 13:23

    Kapolda Riau Tinjau Kesiapan Jembatan Merah Putih Presisi di Dumai

    DUMAI - Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan melakukan kunjungan kerja ke Polresta Dumai sekaligus mengecek progres pembangunan Jembatan Merah Putih di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, J

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor