Minggu, 17 Mei 2026

Sudirman Said Tak Paham UU MKD

Selasa, 24 Nov 2015 10:41
Okezone
Menteri ESDM Sudirman Said
JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berpendapat aduan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said soal transkrip PT Freeport Indonesia tidak memiliki legal standing atau tak memenuhi persyaratan.

Dalam pelaporan yang dilayangkan Sudirman Said kepada MKD soal pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) terkait perpanjangan kontrak PT Freeport lantaran aduan tersebut mengatasnamakan sebagai Menteri ESDM.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan Sudirman Said telah melanggar ketentuan yang ada di MKD karena itu Fahri menunding jika mantan aktivis antikorupsi tersebut tidak paham dengan Undang-Undang (UU) MKD.

"Eksekutif tidak boleh masuk tanpa undangan, dan Sudirman Said datang pagi-pagi (mengadukan ke MKD) tanpa undangan, itu ilegal, dan itu intervensi eksekutif terhadap legislatif. Sudirman Said tidak mengerti undang-undang," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Fahri menjelaskan, merujuk pada peraturan tata beracara MKD, pada BAB IV Pasal 5 Ayat (1) yang berbunyi, laporan aduan hanya boleh disampaikan oleh Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota. Kemudian, anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD, dan atau. Terakhir, masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.

Namun, kata dia, aduan yang dilayangkan oleh Sudirman Said menggunakan kop surat dari Menteri ESDM, artinya aduan itu mengatasnamakan pemerintah. Dengan begitu, ungkap Fahri, Sudirman Said bisa dikenakan pidana karena telah melanggar UU MKD.

"Ini orang (Sudirman Said) enggak ngerti hukum, harusnya MKD ini tidak bisa menerima kalau kop surat mengunakan lambang burung garuda, dan ini jelas pidana 10 tahun dan denda Rp800 juta," tegas Fahri.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.