Minggu, 17 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Tak Berani Copot, Presiden Bisa Nonaktifkan Jaksa Agung

Tak Berani Copot, Presiden Bisa Nonaktifkan Jaksa Agung

Sabtu, 26 Des 2015 16:52
Okezone
Presiden Joko Widodo
JAKARTA - Aktivis sekaligus mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi mengatakan Presiden Joko Widodo mempunyai pilihan untuk menonaktifkan sementara Jaksa Agung HM Prasetyo, jika tak berani memberhentikannya.

Hal ini terkait dengan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Sumatera Utara, yang menyeret mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti.

Menurutnya, jika politisi Nasdem itu dipanggil penegak hukum untuk bersaksi atas kasus tersebut, maka hal itu akan mencederai wibawa Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum negara.

"Presiden yang bisa menonaktifkan dulu jaksa agung untuk diperiksa sehingga ada jaksa agung Plt (pelaksana tugas). Karena selama dia menjadi jaksa agung memang agak riskan kalau ada pemeriksaan-pemeriksaan, karena bisa meruntuhkan wibawa hukum kita," kata Adhie di bilangan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (26/12/2015).

Namun menurutnya, langkah menonaktifkan Prasetyo dari jabatan jaksa agung sangat bergantung pada keberanian presiden. Jika hal ini dilakukan, maka akan mempermudah proses hukum yang berjalan.

"Jadi ini sangat bergantung kepada keberanian presiden untuk menonaktifkan. Jadi kalau enggak bisa diberhentikan, dinonaktifkan dulu, agar proses hukum bisa jalan karena bagaimanapun jaksa agung ini orang tertinggi di lembaga penegak hukum," lanjutnya.

Lebih lanjut Adhie menegaskan, KPK atau pengadilan memiliki wewenang untuk memanggil Prasetyo dalam kasus terkait. Namun, jika tak dilakukan penonaktifan, kredibilitas dan integritas Kejaksaan akan terganggu.

"Kan ada equality before the law, semua warga negara sama dihadapan hukum, cuma memang dari sisi ketatanegaraan ini bisa menganggu kredibilitas dan integritas lembaga hukum sekelas kejaksaan agung," jelasnya.

"Jadi yang paling tepat adalah setelah mendengar panggilan dari KPK atau dari pengadilan, presiden harus menonaktifkan dulu sehingga tidak ada beban moral apapun dari jaksa agung untuk dilakukan pemeriksaan," tukas Adhie.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.