Tangkap 2 Petinggi Khilafatul Muslimin di Purwasuka, Polisi Sita Panah dan Buku Jihad
Admin
Jumat, 10 Jun 2022 15:48
KARAWANG - Dua petinggi Khilafatul Muslimin di wilayah Purwasuka (Purwakarta, Subang, Karawang) KM (60) dan EU ditangkap jajaran Polres Karawang. Keduanya ditetapkan tersangka usai konvoi membawa bendera dan spanduk Khilafatul Muslimin di Karawang. Polisi juga mengamankan barang bukti panah, buku-buku, pamflet dan sejumlah uang.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, dua tersangka tersebut bertanggung jawab dalam aksi konvoi Khilafatul Muslimin dari Cikampek, Wada, Lemah Abang dan kembali ke Cikampek. Saat konvoi itu diikuti 103 orang anggotanya.
"Setelah kami periksa secara intensif dua orang yaitu KM dan EU kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Aldi Subartono, saat ekspose di Mapolres Karawang, Jumat (10/6/2022).
Menurut Aldi, setelah melakukan konvoi polisi langsung melakukan penggeledahan di Sekretariat Khalifarul Muslimin Puwasuka di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Dalam penggeledahan itu polisi menemukan panah, buku-buku ajakan berjihad, pamflet dan juga uang sekitar Rp12 jutaan.
"Barang bukti yang kami temukan ini kemudian kami tindaklanjuti dengan memeriksa pemiliknya. Karena barang bukti ini kami duga ada pelanggaran pidana. Kemudian mereka kami periksa," katanya
Aldi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif akhirnya polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu KM sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Purwasuka (Purwakarta, Subang dan Karawang) dan EU sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Karawang.
"Dua orang tersangka ini menjabat sebagai ketua, tapi sekretariatnya di Karawang," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) UU 16 Tahun 17 tentang penetapan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang organiasi kemasyarakatan menjadi UU dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 20 tahun. Serta dugaan pelanggaran Pasal 107 Ayat (1) KUHP tentang makar. Kemudian, dugaan pelanggaran Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.