Selasa, 02 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Tim Hukum Prabowo Berkukuh Perbaikan Permohonan Sesuai Aturan MK

Nasional

Tim Hukum Prabowo Berkukuh Perbaikan Permohonan Sesuai Aturan MK

Selasa, 11 Jun 2019 11:14
Detik.com
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan hasil Pilpres yang disetor pada 24 Mei 2019 tidak bisa diperbaiki. Namun versi tim hukum Prabowo, hal itu diperbolehkan.

"Teman-teman, kalau terkait dengan perbaikan pernohonan, yang pasti tadi kami mengajukan dan diregister. Jadi kita ikuti saja alur yang ada di MK faktanya kami sudah mendapat tanda terimanya," kata Denny Indrayana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/6/2019).

Denny menyatakan perbaikan permohonan tersebut akan diregistrasi hari ini. Pihak BPN mengapresiasi MK karena sudah memberikan bukti, selain fisik, otomatis dikirim email. Buktinya sudah tandatangan, tandatangan digital.

"Jadi kami apresiasi lah langkah-langkah untuk mengarahkan MK menjadi pengadilan yang berbasis elektronik, itu menurut saya bagus," ujar Denny.

Sebelumnya, jubir MK Fajar Laksono menyatakan perbaikan permohonan tidak dikenal dalam hukum acara gugatan Pilpres. Yang diperbolehkan hanyalah penambahan alat bukti.

"Tidak ada perbaikan kalau untuk pilpres. Dan itu berakhir masa tenggat waktu pengajuan permohonan nanti malam Jumat hari ini jam 24.00 WIB," ujar jubir MK, Fajar Laksono jelang penutupan pendaftaran gugatan pada 24 Mei 2019.

Adapun menurut ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono menyatakan Pasal 10 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden telah menyebutkan dengan jelas bahwa dalam hal pemohon mengajukan permohonan kepada MK, Panitera mencatat permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Adapun Pasal 475 UU 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 6 ayat (1) PMK 4/2018 menyebutkan permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 hari setelah penetapan perolehan hasil suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

"Dengan demikian permohonan yang dapat dicatat dalam BRPK yang sesuai jadwal dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum akan dilakukan pada tanggal 11 Juni hanyalah permohonan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 Hari setelah penetapan perolehan hasil suara Pilpres oleh termohon (KPU) dan bukan permohonan di luar jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut," papar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 01 Jun 2026 18:53

    Panglima TNI Hadiri Upacara Pemakaman Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.

  • Senin, 01 Jun 2026 16:56

    Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara kenegaraan dalam rangka Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang dip

  • Senin, 01 Jun 2026 16:46

    Beruang Madu Masuk ke Pemukiman Warga Kerumutan Pelalawan, Tim BKSDA Riau Pasang Box Trap.

    PELALAWAN-Seekor beruang madu dilaporkan masuk ke pemukiman warga di Dusun Kopao Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan pada Jumat (29/5/2026) malam lalu.Beruang berukuran besar

  • Senin, 01 Jun 2026 16:32

    Warga Rokan Hulu Temukan Mayat Bayi Saat Menjala Ikan di Sungai Rokan Kiri

    PASIR PENGARAIAN-Tengah asyik menjala ikan di di pinggiran Sungai Rokan Kiri, tepatnya di dekat Kafe Hulu Balang, Ujung Batu, Rohul pada Minggu (31/5/2026) sore, Ijal dan Robi dikejutkan sosok benda h

  • Senin, 01 Jun 2026 16:09

    Purbaya Sebut Coretax Akan Lacak Modus Pecah Kongsi Pajak UMKM

    JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menyisir celah penyalahgunaan fasilitas insentif perpajakan khusus bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).Purbaya melayangkan p

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.