Nasional
UU Terorisme Telah Disahkan, Jokowi Diminta Segera Terbitkan Perpres
Sabtu, 26 Mei 2018 14:19
Jakarta - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Terorisme menjadi Undang-Undang (UU), Jumat kemarin. Dengan demikian, DPR selanjutnya mengharapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendukung UU tersebut.
"Presiden Jokowi memberikan batas deadline untuk persetujuan RUU Antiterorisme pada Juni. Alhamdulillah Pansus di DPR dapat menyelesaikan lebih cepat, dan disetujui dalam rapat paripurna DPR Jumat, 25 Mei kemarin," kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis, dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Sabtu (26/5/2018).
Menurut Kharis, dengan persetujuan lebih cepat dari target pemerintah, DPR pun berharap pemerintah segera menyiapkan aturan pendukung, seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini optimistis, setelah DPR mengesahkan revisi UU Terorisme menjadi UU, Presiden Jokowi pun akan melakukan hal serupa, untuk mencegah tindak pidana terorisme.
"Dalam aturan itu, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) diberikan kewenangan untuk mencegah dan menindak terorisme," katanya.
Menurut Kharis, dalam UU Terorisme yang baru disahkan DPR, semua komponen saling bersinergi, baik Polri, Densus 88, BNPT, BIN, BSSN, dan TNI. Kalau ada perbuatan persiapan terorisme, kata dia, semua komponen dimungkinkan untuk mengambil langkah pencegahan dengan mengedepankan HAM secara terukur.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah V ini juga memberikan catatan terkait pelibatan TNI, yang juga diatur dalam UU Terorisme.
"Pelibatan TNI menjadi wajib terkait dalam pemberantasan terorisme, mengingat aksi terorisme semakin membahayakan masyarakat dan negara, sebagaimana diatur pada pasal 43 (i)," kata dia.
Kharis melanjutkan, "TNI dapat dilibatkan ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata, dan membahayakan negara dan masyarakat."
Dia berharap, pelibatan TNI juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang bersinergi dengan UU Terorisme yang baru.
"Sangat penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas, detail siapa, apa, dimana, berapa, dan sejauh mana penggunaan satuan-satuan didalam TNI yang dilibatkan. Jangan sampai seperti menepuk nyamuk dengan meriam," Kharis menegaskan.
(Liputan6.com)
nasional
Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak
Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru
Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas
Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.
BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali
Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.
PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel
Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.
PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20