Minggu, 17 Mei 2026

Nasional

Usai di Periksa Kasubdit MA Resmi Ditahan KPK

Minggu, 14 Feb 2016 06:33
Okezone.com
Kasubdit MA, Andi Tristianto Keluar Ruang KPK dengan Menggunakan Baju Tahanan

JAKARTA - Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna keluar dari ruang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (14/2/2016) dini hari.

Semua tersangka yang terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) langsung ditahan KPK. Para tersangka keluar dan terlihat mengenakan rompi oranye sekitar pukul 01.15 WIB.

Andri Tristianto Sutrisna ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama dua orang lainya, yaitu pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat, dalam kasus dugaan suap permintaan penundaan kasasi sebuah perkara di Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha, Ichsan Suaidi serta pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat, pada Jumat 12 Februari 2016.

Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, mereka bertiga ditangkap di tiga lokasi yang berbeda bersama tiga orang lainnya. Menurut Yuyuk, saat melakukan operasi, Tim KPK mengawali penangkapan sekira pukul 22.30 WIB di parkiran sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan.

"Pada hari Jumat 12 Februari 2016 sekira pukul 22.30 WIB KPK mengamankan ALE (Awang) adalah seorang pengacara, dan seorang sopir di parkiran di sebuah hotel di kawasan Gading Serpong," kata Yuyuk saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016).

Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.