Minggu, 17 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Wiranto-Kapolri Larang Pawai Kemenangan Sebelum KPU Umumkan Hasil Resmi

Nasional

Wiranto-Kapolri Larang Pawai Kemenangan Sebelum KPU Umumkan Hasil Resmi

Senin, 15 Apr 2019 15:20
Detik.com
Foto: Menko Polhukam Wiranto.
JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto melarang peserta pemilu dan pendukung melakukan pawai kemenangan usai pencoblosan. Wiranto mengajak masyarakat menunggu hasil resmi dari KPU terlebih dahulu

"Maka tadi dari aparat kepolisian telah tegas tegas mengatakan bahwa mobilisasi massa dalam rangka pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi diumumkan maka akan tidak diizinkan, karena nyata-nyata apa itu melanggar Undang-Undang menyatakan pendapat dimuka umum, Undang-Undang nomor 9 tahun 1998," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Dia menjelaskan ada 4 syarat agar dapat izin melakukan mobilisasi massa sesuai Undang-Undang. Salah satunya yakni tidak menggangu ketertiban umum.

"Di mana di pasal 6 kegiatan unjuk rasa, kegiatan mobilisasi massa di muka umum itu paling tidak ada 4 syarat, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mengganggu kebebasan orang lain kemudian dalam batas-batas etika dan moral. Yang keempat tidak mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa," paparnya.

Dia juga menyarankan masyarakat cukup melakukan syukuran di rumah masing-masing ketimbang melakukan pawai kemenangan.

"Nah kalau syukuran kemenangan di rumah masing-masing boleh tentunya ya, syukuran kemenangan di rumah tetangganya hadir boleh," ucapnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan mobilisasi massa itu dapat menimbulkan provokasi. Dia mengajak masyarakat tetap beraktivitas secara wajar.

"Meminta masyarakat untuk tidak melakukan pawai syukuran atau apapun mobilisasi massa untuk menunjukkan kemenangan karena nanti akan memprovokasi pihak yang lainnya. Lebih baik kita tetap menjalankan kegiatan dengan baik, tenang," kata Tito.

Tito mengatakan, mobilisasi massa juga dilarang dalam penyelesaian sengketa pemilu. Dia menyebut masalah itu bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ada hal yang dianggap anggap tidak sesuai Undang-Undang ada mekanismenya untuk para petugas ada Bawaslu dan juga nanti ada proses MK kalau ada hal yang dianggap melanggar, tapi tidak dalam bentuk mobilisasi massa. Kalau ada mobilisasi massa maka Polri tidak memberikan izin," pungkasnya.



Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.