Sabtu, 09 Mei 2026
  • Home
  • Nusantara
  • JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice

Nusantara

JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 23 Des 2022 15:06
Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Jumat (23/12/2022) menyampaikan ke awak media adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka KUSNUN als UNUN bin (Alm) JUNAEDI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. " Sumber Puspenkum Kejagung" (Jon)
Nusantara
Berita Terkait
  • Minggu, 01 Feb 2026 19:05

    Verifikasi Rumah Bupati Tapteng Berujung Pengeroyokan, Polisi Selidiki Pasal 170 KUHP

    Tapanuli Tengah-Upaya verifikasi informasi mengenai status rumah yang ditempati Bupati Tapanuli Tengah berujung dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan.Peristiwa tersebut kini dit

  • Minggu, 01 Feb 2026 19:00

    Kadiv Humas Polri: Peran Wartawan Krusial bagi Demokrasi dan Keutuhan NKRI

    Bogor-Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa wartawan memiliki peran krusial dalam menjaga kualitas demokrasi sekaligus keutuhan Negara Kesatuan Repub

  • Rabu, 28 Jan 2026 10:06

    Capaian UHC Lampaui 100 Persen, Pemkot Pekanbaru Raih Penghargaan Kategori Madya

    JAKARTA â€" Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru berhasil meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Pengharga

  • Kamis, 22 Jan 2026 18:25

    Pengurus PWI DIY 2025–2030 Dilantik di Hadapan Sri Sultan HB X, Tegaskan Etika Pers di Era Viralitas

    Yogyakarta- Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masa bakti 2025â€"2030 resmi dilantik dan dikukuhkan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (22/1/20

  • Senin, 10 Nov 2025 19:15

    Panglima TNI Hadiri Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Negara, Ja

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.