Jumat, 15 Mei 2026
Keluarkan 10 Surat, Warga Minta Ketegasan Lurah Banjar XII
Laporan : Jonathan Surbakti
admin
Rabu, 01 Apr 2020 14:30
Selanjutnya dari kelompok warga Sedinginan atas nama Kooerasi Unit Desa (KUD) Sedinginan menyetop pengerjaan lahan diduga dilakukan pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) cabang Kelurahan Banjar XII Rabu (1/3/2020)
Pantauan dilapangan, pada Rabu (1/4/2020) tim kelurahan dan kecamatan datang ke lokasi tempat SPSI mengerjakan lahan itu. Namun karena belum ditemukan hasil mediasi antara kedua belah pihak. Sehingga, dilakukan penyetopan pengolah lahan oleh KUD Sedinginan diketahui oleh pemerintah Kelurahan Sedinginan.
Perwakilan KUD Sedinginan atasnama Ahmadsyah mengatakan, bahwa pihaknya memiliki surat kepemilikan lahan dibuat oleh lurah terdahulu pada tahun 1993 untuk KUD sebanyak 50 Hektare. "Nah, bahkan surat itu sudah pernah diakui oleh pemerintah kecamatan, bahwa lahan ini masuk ke Kelurahan Sedinginan," katanya.
Menurutnya, masalah ini timbul karena adanya kesalahan dari Tata Pemerintahan ( Tapem ) Kecamatan Tanah Putih yang membuat surat baru pada tahun 2018 lalu. "Kalau permasalahan ini tidak selesai juga, maka kami akan lanjutkan nanti ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ).
Sebab, hal ini terjadi kami duga karena adanya kesalahan dilakukan oleh Tapem Tanah Putih dan jajaran PNS lainnya," ujar Ahmadsyah.
Bahkan lanjutnya, pihaknya bisa juga membuat laporan resmi ke penegak hukum. "Beberapa waktu lalu lahan ini juga pernah mau dioĺah, tapi karena kami lengkap surat-suratnya, maka tidak dilanjutkan pengelolahannya, dan sekarang kok dikerjakan lagi," cetusnya.
Sementara itu, pembeli lahan atau yang diduga menyerobot lahan milik KUD atasanama Haji Inin, ketika mau diminta komentarnya terkait dari siapa dia membeli lahan itu, enggan memberikan komentar. "No komen, no komen," katanya.
Ditempat yang sama Lurah Banjar XII, Amirza ketika diminta tanggapannya memembenarkannya tentang adanya mengeluarkan 10 surat atas lahan yang diklim KUD dan SPSI. "Dengan hasil turun kelapangan para staf saya kemarin, makanya saya buatlah 10 surat atas lahan ini," pungkas Amirza. (jon).
Bahkan lanjutnya, pihaknya bisa juga membuat laporan resmi ke penegak hukum. "Beberapa waktu lalu lahan ini juga pernah mau dioĺah, tapi karena kami lengkap surat-suratnya, maka tidak dilanjutkan pengelolahannya, dan sekarang kok dikerjakan lagi," cetusnya.
Sementara itu, pembeli lahan atau yang diduga menyerobot lahan milik KUD atasanama Haji Inin, ketika mau diminta komentarnya terkait dari siapa dia membeli lahan itu, enggan memberikan komentar. "No komen, no komen," katanya.
Ditempat yang sama Lurah Banjar XII, Amirza ketika diminta tanggapannya memembenarkannya tentang adanya mengeluarkan 10 surat atas lahan yang diklim KUD dan SPSI. "Dengan hasil turun kelapangan para staf saya kemarin, makanya saya buatlah 10 surat atas lahan ini," pungkas Amirza. (jon).
komentar Pembaca