Senin, 29 Jun 2026

Margriet Berpotensi Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 04 Feb 2016 15:54
DENPASAR – Terdakwa dalam kasus pembunuhan Angeline Margriet Megawe (Angeline), Margriet Christina Megawe hari ini, Kamis (4/2/2016) akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Denpasar.

Menurut Kriminolog dari Universitas Udayana Doktor Gde Made Swardhana mengatakan, JPU berpotensi akan menuntut hukuman mati kepada terdakwa Margriet. Pasalnya, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU, Margriet didakwa dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 76 C Jo 80 Ayat (3) tentang undang-undang perlindungan anak.

"Menurut saya, JPU kemungkinan besar akan menuntut terdakwa hukuman mati. Selama proses persidangan di sana kan sudah terlihat," ujarnya.

Ia menilai, terdakwa lainnya, Agus Tae Hamda May yang merupakan saksi kunci mengatakan bahwa yang membunuh Angeline adalah Margriet.

Swardhana menerangkan, Pasal 340 KUHP yang berbunyi 'barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara. Hal itu juga yang bisa didakwakan terhadap Margriet.

"Logikanya di sini, di lokasi kejadian hanya ada tiga orang termasuk korban. Terdakwa Agus sudah mengaku kalau dia hanya membantu menguburkan. Berati siapa di sana yang membunuh. Logikanya kan begitu, pasti orang berpikiran yang membunuh adalah terdakwa satunya lagi," paparnya.

Lebih jauh Swardhana menerangkan, jika terdakwa Agus Tae mendapat hukuman 12 tahun penjara, maka terdakwa yang lainnya akan menajani hukuman lebih berat.

"Agus sudah dituntut 12 tahun penjara, pastinya terdakwa satunya lagi kemungkinan akan lebih berat lagi," pungkasnya.

(okezone.com)
Nusantara
Berita Terkait
  • Jumat, 26 Jun 2026 16:24

    Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time

  • Jumat, 26 Jun 2026 16:22

    Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap

    Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:45

    Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan

    Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:43

    Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis

    JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat

  • Jumat, 26 Jun 2026 14:41

    HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako

    PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.