Kamis, 28 Mei 2026
Napi Program Asimilasi di Batam Berulah, Mabuk dan Tantang Duel Warga di Bengkong
admin
Kamis, 07 Mei 2020 15:41
BATAM - Belum lama ini, beberapa eks nara pidana atau napi program asimilasi di rumah, kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly berulah.
Terbaru, pada Rabu (6/5/2020) lalu. Menjelang tengah malam, seorang eks napi berulah.
Pria berumur 25 tahun yang biasa disapa Bang Gendut itu membuat onar. Kejadian persis di Bengkong Abadi, depan Masjid Istiqomah arah ke Golden Prawn.
Dari informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, pria itu diketahui teriak-teriak dan mengganggu pengguna jalan. Ia juga menantang warga berantam dengannya.
"Karena ulahnya itu, sempat ia digebukin massa. Karena teriak dan bawa kayu. Dia berkata kalau ia ingin begal orang yang ganggu dia saat itu. Akhirnya, warga ramai-ramai nangkap dia," ujar Ucok, warga Bengkong Abadi.
Bang Gendut tak mau kalah. Ia melakukan perlawanan kepada orang yang mencoba mengamankan dia saat itu. Karena kalah jumlah dengan masyarakat sekitar, akhirnya dia berhasil ditaklukkan.
Tangannya sempat diikat agar tidak menganiaya dirinya dan orang lain.
"Macam kesurupan dia. Dia mau ganggu orang terus di sana," ujarnya lagi.
Setelahnya, Bang Gendut dibawa ke Polsek Bengkong. Terpisah, Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri saat dikonfirmasi mengatakan, setelah ditelusuri pihaknya, pelaku tidak melakukan tindak pidana.
Sehingga, polisi hanya melakukan pembinaan agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau justru perbuatan yang melanggar pidana.
"Jadi tidak ada perbuatan pidana yang dilakukannya, dia hanya mabuk aja," ujar Yuhendri.
Sebelumnya, Polsek Nongsa juga mengamankan seorang eks napi bernama Jaka Saputra (22). Dia ditangkap sebagai penadah karena menjual barang curian orang. Dan ia dibalikan lagi ke Rutan Batam.
Diamankan Polsek Nongsa
Mantan narapidana program asimilasi, Jaka Saputra kembali berulah. Pria 22 tahun ini diringkus anggota Polsek Nongsa karena kedapatan menjual motor yang diduga hasil curian.
Padahal, ia baru menghirup udara luar penjara sekitar dua pekan lalu. Ia kembali meringkuk di jeruji besi akibat ulahnya itu.
Kapolsek Nongsa, AKP Moch Dwi Ramadhanto melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Yustinus Halawa, menjelaskan, tersangka beraksi di parkiran PT Yakult Indonesia Persada, Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 16.30 WIB di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Jaka diketahui tidak sendiri. Ada 3 rekannya berinisial D, R dan M yang diketahui terlibat dalam aksi kejahatan itu.
Aksi Jaka awalnya sempat tidak terdeteksi. Berkat kerja sama jajaran Polsek Lubuk Baja, Jaka Saputra dan dua rekannya berhasil diringkus di wilayah Bengkong.
"Sementara pelaku utama berinisial M saat ini masih dalam pencarian atau DPO,” imbuhnya saat ditemui di Mapolsek Nongsa, Rabu (22/4/2020).
Dari tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor matik warna hitam hasil curian yang akan di jual seharga Rp 1,3 juta.
Rencananya, Jaka Saputra akan dikembalikan ke Rutan Kelas II A Batam, karena Jaka Saputra masih merupakan pengawasan Rutan Kelas II A Batam.
Sekedar diketahui, Jaka Saputra merupakan narapidana yang baru saja bebas bersyarat atau asimilasi Senin (6/4/2020) lalu. Jaka Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dengan kasus yang sama, yakni pencurian.
“Kami meminta kepada pihak Rutan Kelas II A Batam dapat meningkatkan pengawasan terhadap napi-napi yang mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat,” katanya.
Sumber: tribunbatam.id
komentar Pembaca