Akhir dari Drama “Papa Minta Saham”
Senin, 21 Des 2015 08:58
Keputusan Setya Novanto untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat tensi panas politik di senayan sedikit mereda. Selama beberapa minggu terakhir, nama Setya Novanto menjadi primadona yang menghiasi media cetak maupun media massa di tanah air ini.
Tentu langkah pengunduran diri Setya Novanto dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kelegaan kepada rakyat yang menghendaki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai wakil rakyat agar menjaga kewibawaan moral dan integritasnya.
Drama panjang terkait skandal besar yang menjerat Setya Novanto diawali atas laporan Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Setya Novanto diduga telah meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden. Permintaan itu disampaikan saat Setya Novanto berbincang dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juni 2015.
Drama Politik MKD
Gonjang ganjing politikpun ikut mewarnai drama papa minta saham di internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), bahkan sempat muncul strategi untuk menggagalkan kelanjutan kasus tersebut. Selama persidangan dugaan pelanggaran etik Setya Novanto yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setidaknya ditemukan beberapa anomali, Pertama Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada sidang pertama di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dipertanyakan legal standingnya.
Padahal menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyebutkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat bekerja tanpa memerlukan pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR.
Selain itu juga, kehadiran pelapor dalam sidang kode etik Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjadi bulan-bulanan yang mulia Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), posisi Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor dijadikan sebagai seorang pesakitan atau terdakwa.
Kedua, Dalam pemeriksaaan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, yang mulia Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempersoalkan niat Maroef Sjamsoeddin yang dianggap bersalah karena merekam pembicaraan, padahal jika dilihat secara substansi rekaman itu justru membuka tabir adanya pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto.
Ketiga, pada saat pemeriksaaan ketua DPR Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agenda pemeriksaannya dibuat tertutup, padahal jika melihat persidangan sebelumnya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dilakukan secara terbuka.
Dan paling anehnya lagi saat Setya Novanto dihadirkan di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD posisi ketua sidang dipegang oleh wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD yang juga teman dekat dan kolega satu fraksi Setya Novanto. Pilihan itu jelas-jelas mengabaikan potensi konflik kepentingan antara teradu dan pimpinan sidang.
Keempat, menjelang putusan akhir terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua DPR Setya Novanto membuat suasana riuh di Senayan. Lobi-lobi politikpun gencar dilakukan antar fraksi untuk menangapi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua DPR Setya Novanto, bahkan lobi-lobi yang terjadi diantara fraksi politik di senayan membuat seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ditunda.
Anomali-anomali yang terjadi selama persidangan kode etik yang diselenggarakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto membuat kepercayaan masyarakat mengalami dekadensi bahkan mengalami krisis kepercayaan kepada anggota dewan.
Akhir dari Drama Politik
Mundurnya Setya Novanto dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi akhir dari gonjang-ganjing drama politik di Senayan. Tentu hal ini menjadi warning kepada semua anggota DPR untuk tidak mempermainkan mandat yang telah diberikan oleh rakyat. Selain itu, putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga telah menegaskan bahwa Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik.
Semoga semua anggota DPR kedepannya tidak mengulangi kesalahan ini lagi.
(analisadaily.com)
Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP
INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli
Nobar Piala Dunia dan Makan Bersama, Koramil 1710-02/Timika Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat
Mimika-Koramil 1710-02/Timika menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Aula Makoramil 1710-02/Timika, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Minggu (14/
ANKER Soundcore Luncurkan TWS Berbasis AI Liberty 5 Pro Series, Cek Fitur dan Harganya
JAKARTA â€" Brand audio terkemuka, ANKER soundcore, resmi merilis true wireless earbuds (TWS) premium generasi terbarunya, ANKER soundcore Liberty 5 Pro Series, di pasar Indonesia. Mengusung kons
Xiaomi Pamerkan Lengan Robotik Pengisi Daya Otomatis untuk Mobil Listrik
JAKARTA â€" Xiaomi mendemonstrasikan lengan robot yang dapat mengotomatisasikan pengisian daya mobil listrik di rumah. Perangkat ini ditujukan untuk para pemilik mobil listrik (EV) yang tidak suk
Ngeri! Wanita 21 Tahun Tewas Gegara Staf Lupa Pasang Tali Pengaman saat Bermain Ayunan Jembatan Ekstrem
JAKARTA - Sebuah insiden tragis terjadi di Brasil ketika seorang perempuan berusia 21 tahun meninggal dunia setelah terjatuh dari wahana ayunan ekstrem. Dia jatuh akibat tidak terpasangnya tali p